Pemerintah Belum Terbitkan Surat Pemberhentian Noel, Tunggu Penjelasan KPK

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Posnews/Sekneg)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Posnews/Sekneg)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Ia menekankan, pemerintah masih menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Noel.

β€œYa, belum (dikeluarkan surat pemberhentian). Kami masih menunggu penjelasan resmi dari KPK,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga :  Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, langkah lebih lanjut baru akan diambil setelah KPK secara resmi menetapkan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œKita tunggu putusan KPK siang ini. Belum lah, kan kita mesti menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya. Ia menambahkan, tindak lanjut baru dilakukan jika KPK merilis hasil OTT terhadap Noel.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-80, Prabowo: Kepercayaan Rakyat Adalah Senjata Terkuat Polisi

Belum Ada Pengganti Wamenaker

Selain itu, Prasetyo juga memastikan Presiden Prabowo Subianto belum menyiapkan pengganti untuk posisi Wamenaker. Menurutnya, fungsi Kementerian Ketenagakerjaan masih berjalan normal di bawah kendali Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

β€œBelum (menyiapkan pengganti Wamenaker). Kan masih ada menterinya,” tegas Prasetyo. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?
Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur
Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara
Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan

Berita Terbaru