Pemerintah Belum Terbitkan Surat Pemberhentian Noel, Tunggu Penjelasan KPK

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mensesneg Prasetyo Hadi. (Posnews/Sekneg)

Mensesneg Prasetyo Hadi. (Posnews/Sekneg)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Ia menekankan, pemerintah masih menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Noel.

β€œYa, belum (dikeluarkan surat pemberhentian). Kami masih menunggu penjelasan resmi dari KPK,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga :  Pajak Minimum Global: Akhir dari Era Tax Haven bagi Raksasa Digital?

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, langkah lebih lanjut baru akan diambil setelah KPK secara resmi menetapkan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œKita tunggu putusan KPK siang ini. Belum lah, kan kita mesti menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya. Ia menambahkan, tindak lanjut baru dilakukan jika KPK merilis hasil OTT terhadap Noel.

Baca Juga :  Diplomasi di Bawah Bayang-Bayang Iran: AS Tunda Pertemuan Damai Ukraina

Belum Ada Pengganti Wamenaker

Selain itu, Prasetyo juga memastikan Presiden Prabowo Subianto belum menyiapkan pengganti untuk posisi Wamenaker. Menurutnya, fungsi Kementerian Ketenagakerjaan masih berjalan normal di bawah kendali Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

β€œBelum (menyiapkan pengganti Wamenaker). Kan masih ada menterinya,” tegas Prasetyo. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh
KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi
Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua
Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026
PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:14 WIB

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WIB

Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB