Pemuda Dihajar di Masjid Sibolga, 3 Pelaku Ditangkap, 2 Masih Buron

Senin, 3 November 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Aksi kekerasan dimana saja bisa terjadi. Peristiwa kekerasan hingga mengakibatkan kematian menggemparkan Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. 

Seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) menjadi sasaran penganiayaan brutal hingga terseret keluar masjid dalam kondisi lemah tak berdaya.

Polisi bergerak cepat dan sudah menangkap tiga pelaku, sementara dua lainnya masih buron.

Ketiga pelaku yang kini diamankan yaitu ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS (40). Tragedi ini bermula ketika korban hendak istirahat di dalam masjid.

Namun, pelaku utama ZP alias A melarang korban tidur di area masjid. Korban tetap berbaring, dan situasi langsung memanas.

Merasa tersinggung, ZP alias A kemudian memanggil empat rekan lainnya.

Baca Juga :  Ibu Jual Anak Kandung Rp17,5 Juta ke Jaringan Suku Anak Dalam, 10 Pelaku Diciduk Polisi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima orang itu lantas menghajar korban tanpa ampun di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar. Kepala korban bahkan sempat terbentur anak tangga saat diseret hingga terkapar.

Tak berhenti di situ, para pelaku juga menginjak korban dan melemparnya dengan buah kelapa hingga tewas. Lebih kejam lagi, pelaku SS ikut mencopet uang Rp10 ribu dari saku korban yang sudah tidak berdaya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menegaskan, penyidikan masih berjalan dan polisi terus memburu dua pelaku lain yang kabur.

Dua pelaku dalam pengejaran, penyidikan terus berlanjut,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Baca Juga :  Ujaran Kebencian Demi Saweran, Resbob Diciduk Polisi dan Terancam 10 Tahun

Selain meringkus tiga pelaku sadis, polisi juga menyita barang bukti penting. Di antaranya rekaman CCTV detik-detik pengeroyokan serta buah kelapa yang dipakai pelaku untuk menghantam korban.

Bukti itu menjadi senjata kuat penyidik mengungkap aksi kejam tersebut.

Para pelaku kini terancam pasal berlapis tindak pidana penganiayaan berat hingga percobaan pembunuhan, sesuai hukum yang berlaku. Polisi menegaskan tidak akan memberi toleransi atas tindakan brutal yang terjadi di rumah ibadah itu.

Insiden ini memicu kemarahan publik karena terjadi di dalam rumah ibadah dan dilakukan secara sadis.

Polisi meminta masyarakat tenang dan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke penegak hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL Diimbau – Parkir Liar Disikat
Menghadapi Antibiotic Resistance: Pandemi Senyap yang Mengancam Peradaban Medis
Trump dan Netanyahu Gagal Capai Kesepakatan Definitif
Pezeshkian Serukan Persatuan Iran di Tengah Krisis dan Tekanan Nuklir
Tandukan Van Dijk Bawa Kemenangan: Liverpool Akhiri Rekor Kandang Sunderland
Manchester City Libas Fulham 3-0: Haaland Kembali Cetak Gol
Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang
Polisi Bongkar Rumah Produksi Ganja dari Bibit Dark Web di Jagakarsa, 5,9 Kg Disita

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:47 WIB

Satpol PP Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL Diimbau – Parkir Liar Disikat

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:04 WIB

Menghadapi Antibiotic Resistance: Pandemi Senyap yang Mengancam Peradaban Medis

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:00 WIB

Trump dan Netanyahu Gagal Capai Kesepakatan Definitif

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:56 WIB

Pezeshkian Serukan Persatuan Iran di Tengah Krisis dan Tekanan Nuklir

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54 WIB

Tandukan Van Dijk Bawa Kemenangan: Liverpool Akhiri Rekor Kandang Sunderland

Berita Terbaru

Visi yang berseberangan. Pertemuan tertutup antara Donald Trump dan Benjamin Netanyahu berakhir tanpa kesepakatan konkret mengenai strategi menghadapi Iran. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump dan Netanyahu Gagal Capai Kesepakatan Definitif

Kamis, 12 Feb 2026 - 11:00 WIB