JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya akhirnya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penyidik menegaskan mereka menangkap kedua tersangka sebagai bagian dari proses hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan penyidik menjalankan langkah tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses tahap dua perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upaya hukum yang kami lakukan merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Penyidik Periksa Kesehatan Tersangka
Selain melaksanakan pelimpahan perkara, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan para tersangka sebelum melanjutkan proses hukum.
Karena itu, penyidik langsung membawa Roy Suryo dan Dokter Tifa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan.
Iman mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi jasmani dan rohani para tersangka.
“Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan sehingga dapat dipastikan kondisi jasmani dan rohani para tersangka,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik langsung membawa kedua tersangka ke RS Polri usai penangkapan.
“Kami membawa para tersangka untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi.
Penyidik Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Jumat Pagi
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi (19/6/2026).
Penyidik menangkap keduanya dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kasus ini terus menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini vokal dalam polemik ijazah Jokowi.
Sementara itu, penyidik kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. **
Editor : Hadwan












