JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menggulung dua kurir narkoba yang nekat menyelundupkan 100 kilogram sabu jelang malam Tahun Baru.
Kedua pelaku berinisial MJ (29) dan IS (41) tertangkap saat membawa barang haram itu menggunakan mobil towing dari Sumatera. Sabu ratusan kilo tersebut rencananya diedarkan ke wilayah Jabodetabek, dengan Kampung Bahari, Jakarta Utara, sebagai salah satu sasaran utama.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro menegaskan, pengungkapan ini berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba berskala besar tepat sebelum pergantian tahun.
Polisi menemukan 99 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 100 kilogram.
“Total 100 kilogram sabu ini rencananya diedarkan di Jabodetabek, dan salah satu tujuannya Kampung Bahari,” tegas Susatyo saat konferensi pers di Monas, Rabu (31/12/2025).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkapkan, sabu yang akan masuk ke Kampung Bahari dibawa oleh tersangka IS dengan berat 50,006 kilogram.
“Untuk TKP kedua, sabu itulah yang direncanakan masuk ke Kampung Bahari,” jelas Wisnu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Wisnu membeberkan modus para pelaku yang tergolong baru. Mereka menyembunyikan narkoba di dalam mobil yang diangkut menggunakan jasa towing. Dari luar, kendaraan tampak normal dan tak menimbulkan kecurigaan.
“Modus towing ini berbeda. Secara kasat mata, narkoba tida k terlihat,” ungkapnya.
Polisi mengendus pergerakan jaringan ini selama dua pekan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Jaringan Narkoba Lintas Sumatera–Jakarta
Dari hasil pendalaman, modus towing diketahui baru digunakan sekitar satu bulan, dan kedua tersangka disebut pemain baru dalam jaringan narkoba lintas Sumatera–Jakarta.
Penangkapan pertama berlangsung di Kota Bekasi pada Rabu (24/12/2025). Polisi meringkus MJ dan menyita 50 paket sabu bergambar durian dengan berat 53,185 kilogram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua, polisi menangkap IS dan menyita 49 paket sabu seberat 50,006 kilogram yang disembunyikan di dalam mobil Pajero towing.
Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku mendapatkan pasokan sabu dari DPO berinisial SRSL. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama jaringan tersebut.
Kini, MJ dan IS mendekam di sel Mapolres Metro Jakarta Pusat. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Peredaran sabu ratusan kilogram berhasil digagalkan. Malam Tahun Baru pun terselamatkan dari ancaman narkoba. Jaringan gelap kelabakan, polisi menang telak.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan

















