PALEMBANG, POSNEWS.CO.ID – Polda Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 21 ton solar ilegal di Dermaga PT Payung Samudera, Gandus, Palembang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima pelaku yang diduga memasok BBM ilegal ke kapal tugboat.
Pengungkapan itu merupakan hasil patroli dan penyelidikan Ditpolairud Polda Sumsel di jalur perairan Sungai Musi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho menegaskan polisi akan mengusut tuntas jaringan penyelundupan BBM ilegal.
“Kami akan menelusuri seluruh rantai distribusinya hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Heru, Kamis (9/7/2026).
Polisi Pergoki Bongkar Muat Solar Ilegal
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memergoki pemindahan solar olahan dari truk tangki modifikasi ke kapal di area dermaga.
Polisi langsung menyergap dan menangkap T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23) tanpa perlawanan.
Polisi menyita dua truk tangki modifikasi berisi 21 ton solar ilegal, terdiri dari 11 ton dan 10 ton.
Penyidik juga mengamankan mesin pompa, selang sepanjang 30 meter, serta tiga tugboat, yakni TB Birdie, TB Davis, dan TB Eagle.
Polisi Kembangkan Kasus
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Ditpolairud Polda Sumsel.
Penyidik kini menelusuri asal BBM, jalur distribusi, serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polri akan menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan dan perdagangan BBM ilegal. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan.
Polda Sumsel terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan penyelundupan BBM ilegal dan melindungi ketahanan energi serta penerimaan negara. **
Editor : Hadwan












