JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Waspada dan jaga keluarga. Peredaran obat keras kini semakin mudah dijumpai di sekitar kita. Kali ini, polisi kembali membongkar jaringan obat keras di Jakarta Utara.
Polsek Metro Penjaringan membongkar bisnis haram pil koplo golongan G dan menyita lebih dari 1.100 butir obat berbahaya dari dua lokasi berbeda. Dua pengedar langsung digelandang ke sel.
Pengungkapan itu dirilis Senin (9/2/2026). Polisi menyasar gudang dan lokasi transaksi hand to hand yang selama ini meresahkan warga.
Obat keras tersebut diduga kuat menjadi pemicu tawuran dan aksi kriminal remaja.
TKP pertama berada di kawasan pergudangan Pluit Karang Karya Timur, Pejagalan, Penjaringan. Polisi menangkap tersangka MK dengan barang bukti nyaris 900 butir pil golongan G, terdiri dari Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl.
Tak berhenti di situ, TKP kedua digerebek pada 6 Februari 2026. Polisi kembali membekuk tersangka FA di wilayah Penjaringan.
Dari tangan FA, petugas menyita 245 butir obat keras yang siap edar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra menegaskan, para pelaku menjual pil haram itu secara langsung demi keuntungan pribadi.
“Pil-pil ini dijual per paket. Satu klip isi enam butir dihargai Rp40 ribu,” tegas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, MK baru beraksi sekitar dua minggu, sedangkan FA sudah menjalankan bisnis gelap ini selama dua bulan. Keuntungan mereka ditaksir mencapai Rp2–3 juta per bulan.
Kapolsek mengingatkan, obat keras golongan G ini berbahaya karena memicu halusinasi dan keberanian semu.
“Obat ini sering dikonsumsi anak-anak sebelum tawuran. Efeknya bikin nekat dan brutal,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polisi juga masih memburu bandar dan jaringan pemasok yang diduga memanfaatkan jalur online.
Polisi menegaskan tak akan memberi ruang bagi peredaran pil koplo di Penjaringan dan meminta warga aktif melapor bila menemukan praktik serupa. (MR)
Editor : Hadwan



















