JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap Adam Deni setelah diduga mengamuk dan melakukan pengrusakan di sebuah tempat usaha di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya merusak sejumlah fasilitas, Adam Deni juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kini resmi menetapkan ADG sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian menangani setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional.
Peristiwa itu terjadi di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Menurut penyelidikan polisi, Adam Deni mendatangi lokasi usaha milik korban dan memaksa masuk ke area ruko. Setelah berada di dalam lokasi, ADG diduga melampiaskan emosinya dengan merusak sejumlah fasilitas.
“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional,” tegas Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026).
Papan Reklame hingga Dinding Gypsum Rusak
Dalam aksinya, tersangka merusak berbagai fasilitas yang berada di area usaha tersebut.
Polisi mencatat kerusakan terjadi pada papan reklame toko, kursi, fasilitas sanitasi, hingga dinding pembatas berbahan gypsum.
Tak berhenti di situ, Adam Deni juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan airsoft gun agar keinginannya dipenuhi.
Tindakan tersebut kemudian memicu keresahan di lokasi kejadian dan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Kembali Datang dan Rusak Mobil Korban
Sehari setelah kejadian pertama, tepatnya Kamis (18/6/2026) malam, ADG kembali mendatangi lokasi yang sama.
Kali ini, tersangka diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di sekitar ruko.
Melihat tindakan tersebut, karyawan toko langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilincing untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan intensif yang melibatkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi Kantongi CCTV dan Keterangan Tujuh Saksi
Penyidik bergerak cepat mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut.
Polisi memeriksa tujuh orang saksi, menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan tersangka saat melakukan intimidasi.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, penyidik menaikkan status Adam Deni dari terlapor menjadi tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi.
Dalam pemeriksaan, Adam Deni disebut mengakui seluruh tindakan yang dilakukan di lokasi kejadian.
Selain itu, tersangka juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Walaupun motifnya dipicu perselisihan pribadi, tersangka tidak boleh menyelesaikan masalah dengan cara mengintimidasi menggunakan senjata dan merusak properti milik orang lain. Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Budi.
Kerugian Capai Rp15 Juta
Akibat aksi pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan airsoft gun dalam aksi intimidasi tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut memasuki tahap persidangan. **
Editor : Hadwan












