Polisi Tahan Adam Deni, Diduga Rusak Ruko dan Intimidasi Satpam Pakai Airsoft Gun

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Adam Deni Gearaka. (Posnews/Ist)

Selebgram Adam Deni Gearaka. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap Adam Deni setelah diduga mengamuk dan melakukan pengrusakan di sebuah tempat usaha di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya merusak sejumlah fasilitas, Adam Deni juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kini resmi menetapkan ADG sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian menangani setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional.

Peristiwa itu terjadi di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut penyelidikan polisi, Adam Deni mendatangi lokasi usaha milik korban dan memaksa masuk ke area ruko. Setelah berada di dalam lokasi, ADG diduga melampiaskan emosinya dengan merusak sejumlah fasilitas.

“Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional,” tegas Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga :  Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana

Papan Reklame hingga Dinding Gypsum Rusak

Dalam aksinya, tersangka merusak berbagai fasilitas yang berada di area usaha tersebut.

Polisi mencatat kerusakan terjadi pada papan reklame toko, kursi, fasilitas sanitasi, hingga dinding pembatas berbahan gypsum.

Tak berhenti di situ, Adam Deni juga diduga melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan ruko dengan memperlihatkan airsoft gun agar keinginannya dipenuhi.

Tindakan tersebut kemudian memicu keresahan di lokasi kejadian dan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.

Kembali Datang dan Rusak Mobil Korban

Sehari setelah kejadian pertama, tepatnya Kamis (18/6/2026) malam, ADG kembali mendatangi lokasi yang sama.

Kali ini, tersangka diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di sekitar ruko.

Melihat tindakan tersebut, karyawan toko langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilincing untuk ditindaklanjuti.

Laporan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan intensif yang melibatkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi Kantongi CCTV dan Keterangan Tujuh Saksi

Penyidik bergerak cepat mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Polisi memeriksa tujuh orang saksi, menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta menyita satu unit airsoft gun yang diduga digunakan tersangka saat melakukan intimidasi.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, penyidik menaikkan status Adam Deni dari terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga :  Mantan Pemain PSM Makassar U-21 Dibekuk Polisi, Jual Motor Rental untuk Bayar Utang

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi.

Dalam pemeriksaan, Adam Deni disebut mengakui seluruh tindakan yang dilakukan di lokasi kejadian.

Selain itu, tersangka juga mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Walaupun motifnya dipicu perselisihan pribadi, tersangka tidak boleh menyelesaikan masalah dengan cara mengintimidasi menggunakan senjata dan merusak properti milik orang lain. Tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Budi.

Kerugian Capai Rp15 Juta

Akibat aksi pengrusakan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan airsoft gun dalam aksi intimidasi tersebut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga perkara tersebut memasuki tahap persidangan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung
Fakta Baru Mutilasi Depok, Polisi Dalami Dugaan Tersangka di Grup Komunitas Gay
Mutilasi Depok: Saepul Habisi Kunaefi, Potongan Kaki Dibuang ke Sungai

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur

Berita Terbaru

Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota di DPRD DKI Jakarta. (Posnews/MR)

JABODETABEK

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:43 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti membuka Sanur Fashion Week 2026 di Denpasar, Bali. (Posnews/Kemendag)

EKBIS

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:32 WIB