MAKASSAR, POSNEWS.CO.ID – Nongkrong santai di coffee shop, mantan pemain PSM Makassar U-21 justru dibekuk polisi.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial MT (28) di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi menangkap MT atas dugaan menggelapkan sepeda motor rental. Modusnya, pelaku menyewa motor lalu tak kunjung mengembalikannya hingga pemilik kendaraan melapor ke pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan mengungkap, MT nekat menjual motor rental tersebut lewat media sosial dengan harga miring. Uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta langsung dipakai untuk menutup utang pribadi.
Dantim 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Handy Osman, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berpura-pura menyewa kendaraan sebelum memindahtangankannya kepada pihak lain.
“Pelaku menyewa motor, lalu menjualnya melalui media sosial,” tegas Handy, Selasa (27/1/2026).
Polisi menyebut MT mengaku baru pertama kali beraksi. Namun, penyidik masih mendalami motif ekonomi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, mantan pemain muda PSM Makassar itu mendekam di sel Polrestabes Makassar dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (red)
Editor : Hadwan


















