Polri Ungkap 300 Anggota Duduki Jabatan Strategis, 4.132 Lainnya Isi Posisi Pendukung

Senin, 17 November 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil, Mabes Polri membeberkan data terbaru soal ribuan anggotanya yang masih bertugas di luar struktur kepolisian.

Dari total tersebut, sebanyak 300 personel menduduki jabatan manajerial atau strategis, sementara 4.132 anggota lainnya mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa angka yang beredar di publik selama ini sering disalahartikan.

“Sekitar 300-an anggota duduk di jabatan manajerial. Sementara 4.132 lainnya bertugas sebagai staf, ajudan, pengawal, atau fungsi pendukung di kementerian dan lembaga,” ujar Sandi, Senin (17/11/2025).

Baca Juga :  Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta

Hanya 300 Orang Isi Posisi Strategis

Irjen Sandi menegaskan bahwa ribuan anggota tersebut bukan semuanya berada di jabatan sipil strategis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan berarti 4.132 orang itu menduduki posisi sipil manajerial. Hanya sekitar 300 yang berada di posisi itu. Sisanya bertugas pada jabatan pendukung non-manajerial,” tegasnya.

Polri Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil

Baca Juga :  10 Tewas, 6 Hilang, Polri dan Tim SAR All Out Tangani Longsor dan Banjir Sumatera Utara

Pernyataan ini muncul setelah MK resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin mengisi posisi sipil, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan tersebut termuat dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Besar di DPR RI Hari Ini, Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Lokasi
KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak
Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem
Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker
Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban
Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya
Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:49 WIB

Demo Besar di DPR RI Hari Ini, Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Lokasi

Kamis, 16 April 2026 - 06:36 WIB

KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak

Kamis, 16 April 2026 - 06:11 WIB

Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem

Rabu, 15 April 2026 - 22:49 WIB

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih

Rabu, 15 April 2026 - 22:21 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker

Berita Terbaru