Polri Ungkap 300 Anggota Duduki Jabatan Strategis, 4.132 Lainnya Isi Posisi Pendukung

Senin, 17 November 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memaparkan data terbaru soal anggota Polri yang bertugas di luar struktur kepolisian. (Posnews/Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil, Mabes Polri membeberkan data terbaru soal ribuan anggotanya yang masih bertugas di luar struktur kepolisian.

Dari total tersebut, sebanyak 300 personel menduduki jabatan manajerial atau strategis, sementara 4.132 anggota lainnya mengisi posisi staf, ajudan, hingga pengawal di berbagai kementerian dan lembaga negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa angka yang beredar di publik selama ini sering disalahartikan.

Baca Juga :  Menteri Supratman, Aturan Penyadapan Bakal Disatukan dalam Satu UU Khusus

Sekitar 300-an anggota duduk di jabatan manajerial. Sementara 4.132 lainnya bertugas sebagai staf, ajudan, pengawal, atau fungsi pendukung di kementerian dan lembaga,” ujar Sandi, Senin (17/11/2025).

Hanya 300 Orang Isi Posisi Strategis

Irjen Sandi menegaskan bahwa ribuan anggota tersebut bukan semuanya berada di jabatan sipil strategis.

Bukan berarti 4.132 orang itu menduduki posisi sipil manajerial. Hanya sekitar 300 yang berada di posisi itu. Sisanya bertugas pada jabatan pendukung non-manajerial,” tegasnya.

Polri Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil

Baca Juga :  Gugur Saat Bertugas, Aipda Yudhie Terima Penghormatan Tertinggi dari Polri

Pernyataan ini muncul setelah MK resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan KapolriJika ingin mengisi posisi sipil, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan tersebut termuat dalam perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

MK menyatakan frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolribertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu
BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan
MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif
Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Dirinya Dikriminalisasi
Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Hotman Paris Belum Dipanggil
Masuk Jalur Rel hingga Bergelantungan di Luar KRL, Pria Ini Di-blacklist
Mangkir Lagi, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Kejagung

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19 WIB

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:24 WIB

BNPP Bahas 6 Usulan Strategis Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pembangunan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:49 WIB

MK Lindungi Hak Konsumen, Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:02 WIB

Hasil Lab Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan Isi Tabung Whip Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:31 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK, Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Minggu, 26 Jul 2026 - 09:19 WIB