Polri Usul Ambang Batas Narkotika Diperketat, Bedakan Pengguna dan Bandar Makin Jelas

Rabu, 8 April 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mendorong penguatan aturan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan menetapkan ambang batas kepemilikan narkotika secara tegas.

Langkah ini dinilai krusial untuk membedakan pengguna dengan bandar secara jelas dan terukur.

Saat ini, kata Brigjen Eko, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan.

Namun, aturan tersebut belum mengatur batas jumlah kepemilikan secara rinci. Akibatnya, penanganan kasus di lapangan kerap menimbulkan perbedaan tafsir.

“Karena itu, kami mengusulkan ambang batas yang lebih rendah dan jelas dalam undang-undang,” ujar Eko dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (7/4/2026).

Selama ini, aparat penegak hukum masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk menentukan kategori pengguna.

Baca Juga :  Satgas Damai Cartenz Tangkap Penyebar Propaganda KKB di Mimika, Diduga Jaringan PIS

Namun, aturan tersebut hanya berlaku di lingkungan peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan Ambang Batas Terbaru

Dalam draf usulan terbaru, Polri mengajukan batas kepemilikan yang jauh lebih ketat, antara lain:

  • Ganja: maksimal 3 gram (sebelumnya 25 gram)
  • Sabu: maksimal 1 gram (sebelumnya 8,4 gram)
  • Ekstasi: maksimal 5 butir (sebelumnya 10 butir)
  • Heroin: maksimal 1,5 gram (sebelumnya 5 gram)
  • Etomidate: maksimal 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)

Eko menegaskan, angka tersebut disusun berdasarkan hasil uji laboratorium dan rata-rata konsumsi harian pengguna.

Dengan demikian, aparat dapat lebih objektif dalam menentukan apakah seseorang tergolong pengguna atau bagian dari jaringan peredaran gelap.

Baca Juga :  RUU Masyarakat Adat Ditarget Rampung 2026, Pigai Tekankan Hak Tanah dan Budaya

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan diri sebagai pengguna.

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Lebih lanjut, Polri menilai penetapan ambang batas ini akan memperkuat kepastian hukum.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan, risiko overdosis, hingga ketergantungan narkotika di masyarakat.

“Dengan aturan ini, tidak ada lagi keraguan dalam membedakan korban penyalahgunaan dengan bandar,” tegas Eko.

Data Terkini:

  • Tren penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih didominasi sabu dan ganja.
  • Modus baru muncul dengan memanfaatkan celah hukum soal jumlah kepemilikan.
  • Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan revisi UU untuk memperkuat penindakan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Longsor Maut Deli Serdang: 5 Tewas, Rumah Tertimbun di Sembahe Sibolangit
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata 14 Hari
Stasiun JIS Rampung Mei 2026, Pramono Pastikan KRL Langsung Terhubung ke Ancol
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Penjaringan, Ribuan Pil Disita
Cuaca Jabodetabek Hari Ini Diguyur Hujan Ringan, Waspada Petir dan Angin Kencang
Rezim Kebenaran di Era Post-Truth: Fakta Saja Tidak Cukup
Apakah Kecerdasan Buatan Bisa Memiliki Tanggung Jawab Moral?
Mengapa Kita Merasa Lelah dan Depresi di Era Kebebasan?

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:42 WIB

Longsor Maut Deli Serdang: 5 Tewas, Rumah Tertimbun di Sembahe Sibolangit

Rabu, 8 April 2026 - 11:39 WIB

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata 14 Hari

Rabu, 8 April 2026 - 10:04 WIB

Polri Usul Ambang Batas Narkotika Diperketat, Bedakan Pengguna dan Bandar Makin Jelas

Rabu, 8 April 2026 - 07:44 WIB

Stasiun JIS Rampung Mei 2026, Pramono Pastikan KRL Langsung Terhubung ke Ancol

Rabu, 8 April 2026 - 06:32 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Penjaringan, Ribuan Pil Disita

Berita Terbaru

Lampu hijau perdamaian. Pakistan sukses memediasi gencatan senjata bersyarat selama dua pekan antara Washington dan Teheran, membuka jalan bagi perundingan komprehensif untuk mengakhiri perang di Timur Tengah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata 14 Hari

Rabu, 8 Apr 2026 - 11:39 WIB