JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mendorong penguatan aturan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan menetapkan ambang batas kepemilikan narkotika secara tegas.
Langkah ini dinilai krusial untuk membedakan pengguna dengan bandar secara jelas dan terukur.
Saat ini, kata Brigjen Eko, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan.
Namun, aturan tersebut belum mengatur batas jumlah kepemilikan secara rinci. Akibatnya, penanganan kasus di lapangan kerap menimbulkan perbedaan tafsir.
“Karena itu, kami mengusulkan ambang batas yang lebih rendah dan jelas dalam undang-undang,” ujar Eko dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (7/4/2026).
Selama ini, aparat penegak hukum masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk menentukan kategori pengguna.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku di lingkungan peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usulan Ambang Batas Terbaru
Dalam draf usulan terbaru, Polri mengajukan batas kepemilikan yang jauh lebih ketat, antara lain:
- Ganja: maksimal 3 gram (sebelumnya 25 gram)
- Sabu: maksimal 1 gram (sebelumnya 8,4 gram)
- Ekstasi: maksimal 5 butir (sebelumnya 10 butir)
- Heroin: maksimal 1,5 gram (sebelumnya 5 gram)
- Etomidate: maksimal 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)
Eko menegaskan, angka tersebut disusun berdasarkan hasil uji laboratorium dan rata-rata konsumsi harian pengguna.
Dengan demikian, aparat dapat lebih objektif dalam menentukan apakah seseorang tergolong pengguna atau bagian dari jaringan peredaran gelap.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan diri sebagai pengguna.
Dampak dan Tujuan Kebijakan
Lebih lanjut, Polri menilai penetapan ambang batas ini akan memperkuat kepastian hukum.
Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan, risiko overdosis, hingga ketergantungan narkotika di masyarakat.
“Dengan aturan ini, tidak ada lagi keraguan dalam membedakan korban penyalahgunaan dengan bandar,” tegas Eko.
Data Terkini:
- Tren penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih didominasi sabu dan ganja.
- Modus baru muncul dengan memanfaatkan celah hukum soal jumlah kepemilikan.
- Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan revisi UU untuk memperkuat penindakan. (red)
Editor : Hadwan



















