MEDAN, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, tim berhasil membongkar jaringan peredaran vape mengandung Etomidate di Sumatera Utara dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena para pelaku diduga menyamarkan narkotika dalam bentuk cartridge vape yang belakangan mulai marak beredar di kalangan anak muda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, modus tersebut dinilai lebih sulit terdeteksi dibandingkan narkotika konvensional.
Operasi yang berlangsung pada Minggu (21/6/2026) malam itu dipimpin tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Hasilnya, petugas menyita 114 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, sejumlah barang bukti lain, serta mengungkap jaringan pemasok yang masih dalam pengejaran.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran vape mengandung Etomidate di wilayah Medan dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap jaringan yang diduga mengedarkan produk berbahaya tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan bernama Siti Pratiwi alias Wiwik (37) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas Wiwik hingga memperoleh informasi mengenai rencana transaksi narkotika menggunakan mobil Wuling berwarna biru.
Tim Bareskrim kemudian membuntuti kendaraan yang digunakan target dari wilayah Medan hingga keluar Tol Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Deli Serdang.
Dalam mobil tersebut, polisi mengamankan Siti Pratiwi alias Wiwik bersama Husni Ismail alias Wak Midun (57).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, alat hisap sabu, dua paket kristal putih yang diduga sabu, uang tunai Rp18,39 juta, serta beberapa unit telepon genggam.
Pengembangan Ungkap Ratusan Vape Narkotika
Tak berhenti di lokasi pertama, penyidik langsung mengembangkan kasus berdasarkan hasil interogasi awal.
Petugas kemudian memburu seorang pria bernama Fauzan (26) yang disebut membawa sisa barang pesanan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap Fauzan bersama Erwin (42) di kawasan Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Ketika memeriksa sepeda motor yang mereka gunakan, petugas menemukan 103 cartridge vape tambahan yang diduga mengandung Etomidate.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 114 cartridge vape, terdiri dari berbagai merek yang diduga digunakan sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas dan konsumen.
Terhubung dengan Pemasok yang Kini Diburu
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap adanya sosok pemasok berinisial Hendrich yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan para terduga pelaku, pemesanan dilakukan melalui komunikasi telepon. Bahkan, Wiwik disebut telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta untuk mendapatkan pasokan vape tersebut.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa jaringan ini diduga sudah melakukan transaksi lebih dari satu kali.
Pada pengiriman pertama, sebanyak 10 cartridge vape dilaporkan telah habis terjual. Sementara pengiriman kedua mencapai 114 cartridge yang sebagian besar berhasil diamankan aparat sebelum beredar luas di masyarakat.
Setiap cartridge diduga dibeli seharga Rp1,5 juta dan dijual kembali dengan harga Rp1,7 juta, sehingga pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu per unit.
Nilai Ekonomi Capai Rp285 Juta
Bareskrim Polri memperkirakan total nilai ekonomi barang bukti yang diamankan mencapai Rp285 juta.
Lebih dari itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam cartridge vape tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Jika sebelumnya narkotika identik dengan sabu, ekstasi, atau ganja, kini pelaku mulai memanfaatkan perangkat vape untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Karena itu, masyarakat terutama orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap produk vape ilegal yang tidak jelas asal-usulnya.
Di sisi lain, keberhasilan Bareskrim Polri membongkar jaringan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.
Kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman zat berbahaya. **
Editor : Hadwan












