JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan sidang putusan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim hari ini, Senin (13/10/2025).
Sidang ini digelar untuk menentukan nasib gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem terkait dugaan korupsi Chromebook.
Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, sebelumnya menyatakan sidang putusan akan digelar siang ini. Kedua belah pihak, Pemohon dan Termohon, menyetujui jadwal tersebut tanpa keberatan.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan keyakinannya bahwa praperadilan akan dikabulkan. Menurut Hotman, tidak ada kerugian negara yang menjadi dasar hukum kasus dugaan korupsi Chromebook.
βDari sisi hukum, saya 1000 persen yakin praperadilan Nadiem dikabulkan,β ujar Hotman kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, βKunci kasus korupsi adalah adanya perhitungan kerugian negara. Tanpa alat bukti tersebut, penetapan tersangka tidak sah. Ini sesuai contoh yurisprudensi pengadilan.β
Sidang ini menjadi sorotan publik karena Nadiem Makarim merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan sidang praperadilan hari ini akan menentukan arah hukum selanjutnya, baik terhadap Nadiem maupun kasus Chromebook yang sempat menghebohkan.
Pengadilan diperkirakan akan mengumumkan keputusan resmi siang ini, dan pihak terkait siap menindaklanjuti hasil putusan sesuai hukum yang berlaku. (red)