Remaja 15 Tahun di Cabuli Ayah Kandung di Cilincing, Kini Hamil 6 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Nilu Sri Saat Ditemui Posnews di Ruangan PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 27 Januari 2026. (Posnews/MR)

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara Kompol Nilu Sri Saat Ditemui Posnews di Ruangan PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 27 Januari 2026. (Posnews/MR)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Seorang remaja berusia 15 tahun, DAS, jadi korban pelecehan seksual ayah kandungnya, AS, di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

Akibat perbuatan itu, korban kini hamil enam bulan.

Warga sekitar yang mengetahui kondisi korban awalnya melapor ke Pos RW dan Polsek Cilincing. Petugas lalu mengarahkan mereka untuk melapor langsung ke Polres Jakarta Utara.

“Kami bingung, laporan sudah masuk tapi disuruh ke Polres. Petugas RW bilang kasus ini harus viral dulu baru ditindaklanjuti,” ujar Yani, salah seorang warga.

Baca Juga :  Israel Tewaskan 3 Jurnalis dan 2 Bocah, Total Korban Pasca-Damai Tembus 466 Jiwa

Ketua RT setempat, Atun, membenarkan laporan tersebut. “Korban sudah divisum, hasilnya benar hamil enam bulan. Kami sudah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” kata Atun, Senin (26/1/2026).

Pelaku AS masih bebas beraktivitas di rumah, sementara korban SMP kelas 2 terpaksa tetap di rumah akibat trauma. Warga setempat khawatir keselamatan remaja tersebut terancam.

“Kami khawatir korban menghadapi ancaman atau hal yang tidak diinginkan,” terang Atun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atun dan warga setempat berharap pihak kepolisian secepatnya melakukan proses hukum kepada pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Inggris Batalkan Status Teroris Kelompok Palestine Action

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Nilu Sri, memastikan kasus ini menjadi prioritas. Polisi sudah melakukan penyelidikan dan memberikan pendampingan kepada korban.

“Kami akan menahan pelaku dan pastikan korban mendapat perlindungan maksimal. Pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 415 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” ujar Kompol Nilu Sri.

Lebih lanjut, warga mendesak polisi segera menangkap pelaku untuk menegakkan keadilan dan melindungi korban. (MR)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional
BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering
Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta
Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota
Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:54 WIB

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34 WIB

BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

Senin, 16 Maret 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:26 WIB

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Berita Terbaru