Setya Novanto Bebas Bersyarat Jelang HUT ke-80 RI, Hukuman Dikurangi MA

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat setelah memenuhi syarat Peninjauan Kembali (PK).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Imigrasi Agus Andrianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025), sehari setelah Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Agus menegaskan, Novanto berhak bebas bersyarat karena telah melalui proses asesmen dan masa hukumannya sudah melebihi batas PK. “Seharusnya tanggal 25 yang lalu, dia sudah bisa mendapatkan bebas bersyarat,” kata Agus.

Selain itu, Novanto juga telah membayar denda subsidier. Putusan PK Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Keluar dari Lapas Jelang HUT RI

Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025), tepat sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Padahal, awalnya Novanto seharusnya menjalani hukuman hingga 2028. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, ia resmi memenuhi syarat bebas bersyarat.

Baca Juga :  Butet Kertaredjasa Sindir Program Makan Bergizi Gratis, “Panen Keracunan”

Masih Wajib Lapor

Meskipun bebas, Novanto tetap wajib melapor secara rutin, sesuai aturan pelaksanaan bebas bersyarat. Langkah ini memastikan proses hukum tetap berjalan meski ia sudah keluar dari lapas.

Bebasnya Novanto bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI, membuat publik dan media kembali menyoroti kasus korupsi E-KTP yang menjeratnya. Keluarnya Novanto dari lapas menjadi sorotan nasional karena terkait hukum dan politik. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka
129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV
KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat
Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Rabu, 16 September 2026 - 06:17 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari

Rabu, 16 September 2026 - 06:09 WIB

Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV

Berita Terbaru

Laporan CBO menunjukkan biaya perang AS melawan Iran tembus $38 miliar Dolar AS dan mendongkrak inflasi hingga 2027. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:39 WIB

Donald Trump mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang memblokir aturan pembatasan surat suara via pos jelang pemilu paruh waktu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:35 WIB

 Serangan udara Israel di Kfar Rumman, Lebanon Selatan menewaskan 13 orang termasuk 6 anak-anak. Simak rincian eskalasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:29 WIB

Korban hilang banjir bandang Himalaya capai 3.044 orang dengan 750 tewas, sementara bantuan internasional terus mengalir ke Nepal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:44 WIB