Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakarta Pusat

Senin, 8 September 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat terkait syarat pencalonan cawapres. Sidang perdana digelar Senin (8/9/2025). Foto, Dok-Pengadilan Jakpus

Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat terkait syarat pencalonan cawapres. Sidang perdana digelar Senin (8/9/2025). Foto, Dok-Pengadilan Jakpus

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (8/9/2025), membuka sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2. Seorang warga sipil bernama Subhan Palal mengajukan gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar Rp125 triliun ke kas negara. Subhan menegaskan bahwa riwayat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat yang diatur dalam hukum Indonesia.

Baca Juga :  Lisa Mariana Keberatan Hasil Tes DNA dengan Ridwan Kamil, Ajukan Uji Ulang ke Singapura

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Selanjutnya, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menekankan gugatan ini menuntut keadilan bagi seluruh warga negara.

Lebih jauh, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan immateriel secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, lalu menyetorkannya ke kas negara.

Baca Juga :  Suvenir Rp 20 M Bikin Geger, Belanja Pemkot Tangsel Jadi Sorotan Warganet

Selain itu, Subhan mendesak pengadilan menyatakan Gibran dan KPU melanggar syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim dipimpin Yanto, SH, MH, dengan anggota Sri Lestari, SH, MH, dan Gunawan, SH, MH. Adapun agenda sidang perdana hari ini masih berupa pemeriksaan awal dan kelengkapan administrasi gugatan sebelum masuk ke pokok perkara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG
Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang
Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit
Pengendara Motor Dibegal di Bekasi, Pelaku Tendang Korban hingga Tersungkur
Nenek di Pondok Aren Ditusuk Tetangga Saat Gendong Cucu, Polisi Dalami Motif
Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 4 RT dan 2 Jalan, Dipicu Hujan Deras
Viral BKT Sempat Lumpuh Pagi, Polisi Bongkar Penyebab Kemacetan Parah
Sakit Sepekan, Pria Obesitas di Jatinegara Dievakuasi ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:12 WIB

Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:11 WIB

Pengendara Motor Dibegal di Bekasi, Pelaku Tendang Korban hingga Tersungkur

Senin, 4 Mei 2026 - 20:29 WIB

Nenek di Pondok Aren Ditusuk Tetangga Saat Gendong Cucu, Polisi Dalami Motif

Senin, 4 Mei 2026 - 20:08 WIB

Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 4 RT dan 2 Jalan, Dipicu Hujan Deras

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mencari keadilan dan kohesi sosial. Sidang umum perdana Komisi Kerajaan Australia resmi berjalan untuk menyelidiki lonjakan antisemitisme dan mengevaluasi celah keamanan nasional setelah tragedi penembakan Hanukkah di Bondi Beach. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Gagalnya kesepakatan damai. Afghanistan menuduh militer Pakistan meluncurkan serangan mematikan ke wilayah timur yang menargetkan fasilitas publik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB