Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakarta Pusat

Senin, 8 September 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat terkait syarat pencalonan cawapres. Sidang perdana digelar Senin (8/9/2025). Foto, Dok-Pengadilan Jakpus

Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat terkait syarat pencalonan cawapres. Sidang perdana digelar Senin (8/9/2025). Foto, Dok-Pengadilan Jakpus

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (8/9/2025), membuka sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2. Seorang warga sipil bernama Subhan Palal mengajukan gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar Rp125 triliun ke kas negara. Subhan menegaskan bahwa riwayat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat yang diatur dalam hukum Indonesia.

Baca Juga :  Pramono Anung Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Selanjutnya, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menekankan gugatan ini menuntut keadilan bagi seluruh warga negara.

Lebih jauh, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan immateriel secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, lalu menyetorkannya ke kas negara.

Baca Juga :  Polisi Bongkar 53 Kg Ganja di Jakarta Timur, Dua Pengedar Ditangkap

Selain itu, Subhan mendesak pengadilan menyatakan Gibran dan KPU melanggar syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim dipimpin Yanto, SH, MH, dengan anggota Sri Lestari, SH, MH, dan Gunawan, SH, MH. Adapun agenda sidang perdana hari ini masih berupa pemeriksaan awal dan kelengkapan administrasi gugatan sebelum masuk ke pokok perkara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Sikat Pengedar Pil Koplo di Penjaringan, 1.100 Lebih Obat Keras Disita
3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa SMK di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur
Kronologi Wali Kota Bekasi Dihadang Golok Saat Penertiban PKL di Teluk Pucung
Mobil Xenia Angkut 9,4 Kg Ganja Digerebek Polisi di Parkiran RS UKI – Tiga Pria Dicokok
Cuaca Jabodetabek Senin 9 Februari 2026, BMKG Prediksi Berawan dan Hujan Ringan
Motor Hilang di JIEXPO, Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pelaku
Rebutan Lahan Parkir Berujung Pembacokan di Blok M, Satu Preman Dicokok Polisi
Kasus Air Keras Siswa SMK di Cempaka Putih Alami Cedera Mata, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:55 WIB

Polisi Sikat Pengedar Pil Koplo di Penjaringan, 1.100 Lebih Obat Keras Disita

Senin, 9 Februari 2026 - 13:02 WIB

3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa SMK di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Senin, 9 Februari 2026 - 08:46 WIB

Kronologi Wali Kota Bekasi Dihadang Golok Saat Penertiban PKL di Teluk Pucung

Senin, 9 Februari 2026 - 06:20 WIB

Mobil Xenia Angkut 9,4 Kg Ganja Digerebek Polisi di Parkiran RS UKI – Tiga Pria Dicokok

Senin, 9 Februari 2026 - 05:58 WIB

Cuaca Jabodetabek Senin 9 Februari 2026, BMKG Prediksi Berawan dan Hujan Ringan

Berita Terbaru