Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK, Diperiksa Intensif dalam OTT Imigrasi Jakbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. (Posnews/Net)

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Hingga Kamis (4/6/2026) pagi, pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut masih berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terus mendalami keterangan Silmy untuk mengungkap konstruksi perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai pagi pemeriksaan masih berlangsung,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Silmy Karim Datangi KPK Setelah Diminta Kooperatif

Sebelumnya, KPK sempat menelusuri keberadaan Silmy Karim setelah menggelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

Penyidik mendeteksi keberadaan Silmy di Jakarta dan meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pada Rabu malam, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan.

Baca Juga :  Bareskrim Selidiki 95 Ekspor Sawit ke China, Bos PT MMS Resmi Ditahan

Ia tiba mengenakan kemeja abu-abu dan langsung menuju area registrasi sebelum menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Saat dicecar pertanyaan wartawan mengenai alasan baru mendatangi KPK, Silmy hanya memberikan jawaban singkat.

“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” ujarnya.

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

Dari jumlah itu, terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga terkait praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain itu, penyidik turut mengamankan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Safar M. Godam, serta sejumlah pejabat imigrasi lainnya dari Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Baca Juga :  Polisi Observasi Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Pekalongan

Status Hukum Diumumkan Hari Ini

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Karena itu, publik kini menunggu hasil gelar perkara yang digelar KPK untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi layanan keimigrasian tersebut.

Budi memastikan KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaan dan status hukum para pihak yang diamankan setelah proses penyelidikan awal rampung.

“Nanti disampaikan ya,” kata Budi.

Kasus ini menambah daftar operasi penindakan KPK di sektor pelayanan publik.

Penyidik kini mendalami dugaan praktik suap, gratifikasi, atau bentuk tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian dan izin tinggal WNA di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering
Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka
Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung
Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:52 WIB

Nanik S. Deyang Mundur karena Sakit, Reza Indragiri Singgung Isu Malingering

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:42 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Whip Pink, Dua Bos Ayah-Anak Jadi Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:32 WIB

Prabowo Teken Keppres Baru, Kuntadi Isi Kursi Jampidsus Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Berita Terbaru