JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Hingga Kamis (4/6/2026) pagi, pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Imigrasi tersebut masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terus mendalami keterangan Silmy untuk mengungkap konstruksi perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai pagi pemeriksaan masih berlangsung,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Silmy Karim Datangi KPK Setelah Diminta Kooperatif
Sebelumnya, KPK sempat menelusuri keberadaan Silmy Karim setelah menggelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Penyidik mendeteksi keberadaan Silmy di Jakarta dan meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pada Rabu malam, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan.
Ia tiba mengenakan kemeja abu-abu dan langsung menuju area registrasi sebelum menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Saat dicecar pertanyaan wartawan mengenai alasan baru mendatangi KPK, Silmy hanya memberikan jawaban singkat.
“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” ujarnya.
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dari jumlah itu, terdapat sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga terkait praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik turut mengamankan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Safar M. Godam, serta sejumlah pejabat imigrasi lainnya dari Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Status Hukum Diumumkan Hari Ini
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Karena itu, publik kini menunggu hasil gelar perkara yang digelar KPK untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi layanan keimigrasian tersebut.
Budi memastikan KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaan dan status hukum para pihak yang diamankan setelah proses penyelidikan awal rampung.
“Nanti disampaikan ya,” kata Budi.
Kasus ini menambah daftar operasi penindakan KPK di sektor pelayanan publik.
Penyidik kini mendalami dugaan praktik suap, gratifikasi, atau bentuk tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian dan izin tinggal WNA di Indonesia. **
Editor : Hadwan












