JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana pasar modal dengan nilai fantastis mencapai Rp14,5 triliun.
OJK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung membekukan sekitar 2 miliar lembar saham untuk menjaga stabilitas pasar.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus, menegaskan penyidik telah menaikkan status ASS dan MWK menjadi tersangka.
ASS diketahui sebagai beneficial owner PT BEBS, sedangkan MWK merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI.
“Kami sudah memeriksa dan menetapkan dua tersangka, yaitu ASS dan MWK. Proses penyelesaian kasus terus berjalan,” ujar Daniel usai penggeledahan di kantor PT MASI, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Modus Insider Trading dan Manipulasi IPO
Daniel mengungkap, kasus ini berkaitan dengan dugaan transaksi semu saham yang melibatkan kantor sekuritas PT MASI dalam periode 2020–2022.
Penyidik menemukan indikasi praktik insider trading, manipulasi proses penawaran umum perdana (IPO), serta perdagangan semu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, para pelaku membeli saham berdasarkan informasi orang dalam, lalu melakukan transaksi yang tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar.
“Insider trading dan perdagangan semu jelas dilarang. Pasar modal harus berjalan fair dan transparan,” tegas Daniel.
Sebagai langkah cepat, OJK membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang terindikasi terkait perkara ini. Dengan harga rata-rata sekitar Rp7.000 per lembar, total nilai saham yang dibekukan mencapai Rp14,5 triliun.
OJK melarang sementara seluruh transaksi atas saham tersebut guna mencegah perpindahan aset dan menjaga integritas pasar selama proses hukum berlangsung.
OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas
Untuk memperkuat alat bukti, OJK bersama Koordinator Pengawasan PPNS dari Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MASI. Penyidik membawa sejumlah dokumen penting dalam boks dan koper dari lokasi.
Daniel menegaskan penyidik terus menyidik korporasi karena PT MASI diduga terlibat dalam perkara ini. “Kami terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum,” ujarnya.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
OJK memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan investor serta stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di sektor pasar modal dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus peringatan keras bagi pelaku industri agar tidak bermain-main dengan praktik ilegal di bursa saham. (red)
Editor : Hadwan





















