JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peran sentral Frans Antoni dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan buronan kelas kakap Fredy Pratama.
Setelah bertahun-tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Polri menangkap Frans di Malaysia dan memulangkannya ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan tim delegasi Polri mengamankan Frans Antoni di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (18/6/2026) pukul 07.30 waktu setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, tim Polri memulangkan Frans ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA821 yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (19/6/2026).
Karena masuk ke Malaysia secara ilegal tanpa dokumen resmi, petugas memfasilitasi kepulangannya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Frans Antoni Kendalikan Keuangan Jaringan Fredy Pratama
Penyidik mengungkap Frans bukan sekadar anggota jaringan. Ia mengendalikan keuangan, operasional lapangan, dan jaringan distribusi sindikat narkoba Fredy Pratama.
Peran strategis tersebut menjadikan Frans sebagai salah satu buronan paling diburu dalam pengungkapan jaringan narkotika lintas negara yang beroperasi di Asia Tenggara.
“Frans Antoni merupakan pengendali keuangan, pengendali lapangan, dan pengendali jaringan Fredy Pratama,” kata Brigjen Eko.
Angkut Uang Narkoba ke Thailand Selama Tujuh Tahun
Hasil penyidikan menunjukkan Frans mengangkut uang hasil bisnis narkoba dari Indonesia ke Thailand selama tujuh tahun, yakni sejak 2017 hingga 2023.
Setiap pengiriman bernilai minimal Rp1 miliar dan berlangsung rutin dua hingga tiga kali setiap bulan.
Dalam periode tersebut, Frans diduga melakukan sekitar 168 kali pengangkutan uang lintas negara.
Sebelum mengirim uang ke Thailand, Frans menukarkan hasil penjualan narkoba, terutama pecahan 1.000 dolar Singapura, di sejumlah money changer di Indonesia.
Selain itu, sindikat juga memanfaatkan cryptocurrency untuk menyamarkan aliran dana dan mempercepat perpindahan uang ke luar negeri.
Terima Setoran Rp14 Miliar Lebih dari Jaringan Fredy
Penyidik menemukan Frans menerima setoran langsung dari Kosnadi Irwan alias Uncle, salah satu anggota utama jaringan Fredy Pratama yang telah menjalani proses hukum.
Frans menerima dua kali penyerahan uang tunai dengan total 1,2 juta dolar Singapura atau setara lebih dari Rp14 miliar.
Setoran pertama senilai 400.000 dolar Singapura diterima pada 4 November 2019, sedangkan setoran kedua sebesar 800.000 dolar Singapura diterima pada 31 Agustus 2020.
Temuan tersebut semakin menguatkan posisi Frans sebagai bendahara utama yang mengelola arus keuangan sindikat narkoba internasional itu.
Gunakan Rekening Adik untuk Tampung Dana Haram
Penyidik menemukan Frans menguasai tiga rekening bank milik adiknya, Steven Antoni, yang lebih dulu terjerat kasus narkotika.
Penyidik menduga Frans menggunakan rekening tersebut sebagai tempat penampungan sementara sebelum mengalihkan dana ke luar negeri.
Modus itu diduga menjadi bagian dari praktik pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul dana hasil perdagangan narkoba.
Residivis dan Buronan Sejak 2023
Bareskrim menetapkan Frans Antoni sebagai DPO sejak 12 November 2023 dengan nomor DPO/B-1597/XI/2023/Dittipidnarkoba.
Selain itu, Frans juga berstatus residivis. Pengadilan Negeri Banjarmasin pernah menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dalam perkara narkotika pada 2013.
Fakta tersebut menunjukkan Frans bukan pemain baru, melainkan sosok yang sudah lama berkecimpung dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Bareskrim Kejar Fredy Pratama dan Aliran Dana Sindikat
Kini, penyidik Bareskrim langsung memeriksa Frans secara intensif untuk mengungkap aliran dana dan jaringan pendukung Fredy Pratama.
Sementara itu, polisi terus memburu Fredy Pratama yang masih berstatus red notice Interpol dan masuk daftar buronan internasional.
Bareskrim menegaskan penangkapan Frans Antoni menjadi langkah penting untuk membongkar aliran dana sindikat narkoba Fredy Pratama dan menjerat seluruh pihak yang terlibat. **
Editor : Hadwan











