Transportasi Online Diatur Lewat Perpres, Mensesneg: Langkah Cepat Selesaikan Masalah Ojol

Kamis, 13 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.(Posnews/Setpres)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kisruh transportasi online selama ini yang tak pernah selesai akhirnya pemerintah turun tangan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan aturan baru akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Ya, kemungkinan besar kita pakai Perpres dulu,” tegas Prasetyo usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penerbitan Perpres dipilih sebagai langkah cepat dan efektif menata regulasi transportasi online yang belakangan menuai pro dan kontra.

Baca Juga :  Mahfud MD Minta Publik Sabar Soal Barakuda Tabrak Ojol Saat Demo di Jakarta

Untuk penyelesaian dalam waktu cepat, kemungkinan yang akan dipilih adalah kita menggunakan Perpres dulu,” ujarnya.

Meski begitu, Prasetyo tak menutup kemungkinan pengaturan transportasi online nantinya ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU).

Sementara konsepnya masih dalam bentuk Perpres. Kalau nanti memang diperlukan, bisa saja kita dorong ke arah UU,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan pemerintah kini aktif menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.

“Kita mendengar dari semua pihak. Ada hal-hal yang memang bisa dikategorikan sebagai pekerja formal, tapi ada juga yang sifatnya mitra,” tuturnya.

Baca Juga :  Program MBG Rawan Keracunan, YLKI Minta Audit dan Standar Higienis Dapur

Menurutnya, persoalan status kemitraan antara aplikator dan pengemudi menjadi titik krusial yang harus diselesaikan. “Teman-teman ojol ini posisinya mitra. Jadi sedang dicari formula terbaik agar adil bagi semua pihak,” tandasnya.

Dengan Perpres ini, pemerintah menargetkan aturan main yang lebih tegas, adil, dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi online, tanpa menghambat inovasi teknologi transportasi digital. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap
Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna
DPRD DKI Usul CCTV dan Patroli Rutin untuk Redam Kriminalitas
BMKG: Hujan Meluas di Jabodetabek dan Sejumlah Kota Besar Indonesia
Peluru Jatuh di Rumah Warga Ciracas Saat Nonton TV, Ini Penjelasan Polisi
BMKG Ungkap Super El Nino 2026 Picu Kemarau Panjang di Indonesia
Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Aktif hingga 2026

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:44 WIB

Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:37 WIB

Lebih 202 Ribu Jemaah Indonesia Siap Jalani Puncak Haji Armuzna

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:09 WIB

DPRD DKI Usul CCTV dan Patroli Rutin untuk Redam Kriminalitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:53 WIB

BMKG: Hujan Meluas di Jabodetabek dan Sejumlah Kota Besar Indonesia

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB