JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah dipastikan menutup rapat pergerakan truk di jalan tol. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan angkutan barang dilarang total melintas di seluruh ruas tol hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan keras ini diterapkan demi menjaga arus lalu lintas tetap lancar dan mencegah kecelakaan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tak ada lagi toleransi. Sistem window time di jalan tol resmi dihapus. Truk dilarang masuk tol 24 jam penuh sejak 19 Desember 2025.
“Pembatasan angkutan barang di tol berlaku terus tanpa jeda sampai 4 Januari 2026,” tegas Dudy, Minggu (21/12/2025).
Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan risiko kemacetan dan kepadatan ekstrem di jalur tol utama saat puncak libur akhir tahun.
Sementara itu, jalan arteri masih diberlakukan window time pukul 05.00–22.00 WIB. Di luar jam tersebut, truk tetap dilarang melintas.
Menhub memastikan Kemenhub dan Korlantas Polri siaga penuh di lapangan. Jika arus melonjak, diskresi kepolisian siap diterapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini tertuang dalam SKB lintas kementerian dan berlaku di Sumatra, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali.
Pemerintah mengingatkan operator logistik agar tidak nekat melanggar aturan, serta menyesuaikan jadwal distribusi.
“Kebijakan ini dinamis, tapi keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama,” tutup Dudy.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















