Perlindungan Anak di Dunia Maya: Turki Bahas Larangan Media Sosial di Bawah 15 Tahun

Kamis, 9 April 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Turki menyusul langkah global. Parlemen Turki mulai memperdebatkan paket hukum untuk melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial guna melindungi generasi muda dari risiko keamanan dan eksploitasi digital. Dok: Istimewa.

Turki menyusul langkah global. Parlemen Turki mulai memperdebatkan paket hukum untuk melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial guna melindungi generasi muda dari risiko keamanan dan eksploitasi digital. Dok: Istimewa.

ANKARA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Turki memulai langkah legislatif untuk memperketat pengawasan ruang digital bagi anak-anak. Parlemen Turki kini memperdebatkan draf undang-undang larangan membuka akun media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Dalam konteks ini, kebijakan tersebut bertujuan memitigasi risiko keamanan dan paparan konten berbahaya. Langkah ini menjadikan Turki sebagai negara terbaru yang menerapkan kontrol ketat terhadap raksasa teknologi internasional di tahun 2026.

Verifikasi Usia dan Kendali Orang Tua

Jika parlemen mengesahkan aturan ini, platform seperti YouTube dan TikTok wajib memasang sistem verifikasi usia mumpuni. Selain itu, perusahaan teknologi harus menyediakan alat kontrol bagi orang tua untuk mengelola akses digital anak.

Menteri Mahinur Ozdemir Goktas menegaskan perlindungan anak dari ancaman daring adalah prioritas utama pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah menuntut perusahaan digital memberikan respon cepat terhadap laporan konten berbahaya. Perusahaan wajib menjaga keselamatan publik dan martabat anak di ruang siber.

Baca Juga :  Hujan Dominasi Jakarta Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Lengkap dari BMKG

Kewajiban Perusahaan Gim dan Sanksi Bandwidth

Aturan baru ini juga menyasar industri gim daring yang kian populer. Pemerintah mewajibkan perusahaan gim internasional menunjuk perwakilan resmi di Turki. Dalam hal ini, otoritas berupaya mempertegas kedaulatan hukum di atas ekosistem digital lintas batas.

Lebih lanjut, otoritas komunikasi Turki telah menyiapkan sanksi berat bagi platform yang melanggar. Usulan penalti mencakup denda finansial masif hingga pengurangan bandwidth internet secara bertahap. Otoritas memandang langkah teknis ini sebagai instrumen pemaksa yang efektif agar korporasi global patuh pada standar etika digital.

Kritik Oposisi: Antara Larangan dan Hak Sipil

Meskipun demikian, partai oposisi utama (CHP) menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah ini. Oposisi menilai kebijakan berbasis hak dan pendidikan lebih mampu melindungi anak daripada pelarangan represif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih lagi, pemerintah Turki memiliki rekam jejak membatasi platform daring untuk meredam kritik politik. Pengamat mencatat pemerintah membatasi komunikasi daring secara luas saat protes kasus Ekrem Imamoglu tahun lalu. Oleh sebab itu, skeptisisme muncul mengenai motif undang-undang ini. Apakah murni demi anak atau alat kontrol informasi 2026?

Baca Juga :  Fase Kedua Gencatan Senjata Gaza Dimulai: Trump Bentuk Komite Teknokrat

Tren Global: Dari Australia hingga Indonesia

Turki mengikuti tren internasional yang semakin mengeras terhadap operasional media sosial. Australia memulai pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu. Langkah tersebut mengakibatkan pencabutan sekitar 4,7 juta akun.

Secara simultan, Indonesia juga telah mengimplementasikan larangan serupa sejak bulan Maret lalu. Aturan tersebut bertujuan memerangi pornografi, perundungan siber, dan kecanduan digital. Spanyol, Perancis, dan Inggris juga sedang mempertimbangkan langkah serupa. Mereka mengkhawatirkan dampak konten digital pada kesehatan mental pemuda. Pada akhirnya, kebijakan Ankara akan menjadi barometer penting bagi kedaulatan negara dalam mengatur ruang siber.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Eropa Akibat Sengketa Selat Hormuz
Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam
Damai dengan Jokowi, Nasib Kasus Rismon Menunggu Gelar Perkara Polisi
Melania Trump Bersuara: Bantah Kaitan dengan Jeffrey Epstein
Yusril: Kasus Aktivis Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
Ancaman Sabotase Bawah Laut: Inggris Adang Operasi Rahasia Kapal Selam Rusia
OTT KPK di Jawa Timur: 16 Orang Diciduk, Bupati Tulungagung Ikut Terjaring
Prakiraan Cuaca Jabodetabek 11 April 2026: Siang hingga Sore Hujan, Waspada Petir

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:54 WIB

Trump Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Eropa Akibat Sengketa Selat Hormuz

Sabtu, 11 April 2026 - 09:51 WIB

Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:33 WIB

Damai dengan Jokowi, Nasib Kasus Rismon Menunggu Gelar Perkara Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 08:43 WIB

Melania Trump Bersuara: Bantah Kaitan dengan Jeffrey Epstein

Sabtu, 11 April 2026 - 07:34 WIB

Yusril: Kasus Aktivis Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer

Berita Terbaru

Napas lega di garis depan. Presiden Vladimir Putin mengumumkan gencatan senjata dua hari untuk peringatan Paskah Ortodoks, sebuah langkah yang segera disambut oleh Presiden Volodymyr Zelenskyy di tengah kebuntuan perang empat tahun. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:51 WIB

Bantahan di Sayap Barat. Ibu Negara AS Melania Trump secara mendadak memberikan pernyataan publik guna menyangkal segala keterlibatan dalam skandal Jeffrey Epstein, sembari mendesak kesaksian terbuka bagi para korban. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Melania Trump Bersuara: Bantah Kaitan dengan Jeffrey Epstein

Sabtu, 11 Apr 2026 - 08:43 WIB