JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Video yang memperlihatkan aksi saling serang kembang api di Jalan Cilincing Raya, Jakarta Utara, Sabtu malam (7/3/2026), viral di media sosial dan sempat memicu kepanikan warga.
Banyak warganet menduga kejadian tersebut merupakan aksi tawuran antar kelompok pemuda.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua kelompok pemuda saling menyalakan dan mengarahkan kembang api ke arah lawannya.
Percikan api yang beterbangan membuat para pengendara yang melintas terpaksa memperlambat kendaraan, bahkan sebagian memilih berhenti karena khawatir terkena ledakan kembang api.
Situasi itu sempat membuat arus lalu lintas di kedua arah Jalan Cilincing Raya tersendat.
Selain itu, masyarakat yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi, termasuk yang tengah menjalankan ibadah, merasa resah dengan aksi tersebut.
Namun, pihak kepolisian memastikan peristiwa tersebut bukan tawuran seperti yang ramai diberitakan di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian itu hanyalah aksi konvoi sekelompok pemuda yang bermain kembang api.
βBukan tawuran. Itu hanya anak-anak yang sedang konvoi sambil bermain kembang api,β ujar AKP Bobi Subasri saat dikonfirmasi Posnews, Sabtu malam (7/3/2026).
Ia menambahkan, situasi di lokasi kini telah kembali kondusif setelah warga bersama anggota Polsek Cilincing membubarkan kerumunan tersebut.
βSudah dibubarkan oleh warga dan anggota Polsek. Kondisinya sekarang aman,β jelasnya.
Meski demikian, kejadian ini kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, peredaran kembang api dan petasan masih cukup marak di berbagai wilayah, terutama menjelang momen Ramadan 1447 Hijriah.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, kepolisian terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran bahan peledak ringan tersebut.
Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Bunga Api 1932 serta Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur penggunaan bahan peledak komersial.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak menyalakan kembang api di jalan raya karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan memicu gangguan ketertiban umum. (MR)
Editor : Hadwan





















