SERANG, POSNEWS.CO.ID – Polda Banten menunjukkan tajinya dalam memberantas narkoba sepanjang 2025. Hasilnya, aparat kepolisian berhasil membongkar 805 kasus narkotika dengan ribuan tersangka dicokok.
Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan, perang terhadap narkoba menjadi fokus utama jajarannya tanpa kompromi.
Selain itu, Irjen Hengki menegaskan tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Banten.
Oleh karena itu, kepolisian terus menggencarkan penindakan secara tegas, terukur, dan profesional terhadap seluruh pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan profesional terhadap para pelaku,” tegas Irjen Hengki kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Lebih lanjut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mencatat total 805 perkara narkotika sepanjang 2025.
Angka tersebut melonjak 11 persen dibandingkan 2024, dengan jumlah tersangka mencapai 1.085 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Sepanjang tahun ini, aparat mengamankan sabu seberat 14.021,67 gram, ganja 17.165,12 gram, serta ribuan butir ekstasi dan obat keras berbahaya.
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemberantasan narkoba, Polda Banten turut memusnahkan barang bukti narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.249 gram sabu dan 12.197 gram ganja.
Menurut Irjen Hengki, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banten.
“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolda Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan melawan narkoba.
Ia meminta warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba membutuhkan peran semua pihak, bukan hanya Polri,” pungkasnya.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















