Karyawati Toko Emas di Bogor Gasak Perhiasan Rp635 Juta, Polisi Bongkar Modusnya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, wanita pelaku kejahatan diborgol. (Posnewews/iStock)

Ilustrasi, wanita pelaku kejahatan diborgol. (Posnewews/iStock)

BOGOR, POSNEWS.CO.ID — Aksi penggelapan perhiasan bernilai ratusan juta rupiah di sebuah toko emas kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar.

Polisi menangkap dua perempuan berinisial J dan T, yang diduga menguras stok perhiasan tempat mereka bekerja hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp635.666.900.

Kedua tersangka ditangkap setelah pemilik toko, Y, melaporkan hilangnya berbagai jenis perhiasan kepada Polsek Gunung Putri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan itu memicu penyelidikan intensif yang kemudian mengungkap dugaan penggelapan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Manipulasi Penjualan dan Ambil Perhiasan Diam-Diam

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersebut dilakukan sejak Mei hingga Juli 2026.

Baca Juga :  Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1, Mitchell Baker Cetak Hattrick di Piala AFF 2026

“Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besar,” kata Hillal, Selasa (4/8/2026).

Menurut polisi, tersangka T diduga memanipulasi laporan penjualan sehingga muncul selisih antara stok fisik dan data transaksi. Sementara itu, J diduga mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan dari toko.

Keduanya telah lama bekerja di toko tersebut, yakni J selama lima tahun dan T selama enam tahun.

Polisi menduga mereka memanfaatkan kepercayaan pemilik toko dan akses terhadap barang dagangan untuk menjalankan aksinya.

Dijual ke Bogor, Jakarta, dan Bekasi

Setelah menguasai perhiasan, kedua tersangka diduga menjualnya ke berbagai wilayah, termasuk Bogor, Jakarta, dan Bekasi.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan untuk membeli berbagai barang.

Kasus ini mulai terungkap pada 1 Agustus 2026 ketika seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku.

Baca Juga :  Jenazah WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah Ditemukan di Pulau Padar, Operasi SAR Hari ke-10

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu tersangka.

Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pemilik toko dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Barang Bukti Disita, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta barang-barang lain yang diduga dibeli dari hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.

Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp635,6 juta.

Saat ini J dan T telah ditahan di Polsek Gunung Putri dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Horor Gunung Piramid Bondowoso, 2 Pendaki Tersangkut di Jurang Punggung Naga
Modus Sniper Darat Terbongkar di Bakauheni, Bareskrim Polri Sita 2,69 Kg Sabu
Mantan Istri Polisi Tewas di Medan, Polda Sumut Selidiki Dugaan Bunuh Diri dengan Senpi
Basarnas Jemput 62 Penumpang Selamat KM Mutiara Sentosa 2 dari Pulau Masalembu
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Kurir Ganja 6 Kg Dibekuk di Aceh
Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia-Medan, 9.162 Butir Ekstasi Diamankan
Pekerja Proyek Jalan Ditembaki di Tolikara Papua Pegunungan, 5 Orang Tewas
Manifes KMP Mutiara Sentosa II Jadi Sorotan, Lima Anak Belum Tercatat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Karyawati Toko Emas di Bogor Gasak Perhiasan Rp635 Juta, Polisi Bongkar Modusnya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Horor Gunung Piramid Bondowoso, 2 Pendaki Tersangkut di Jurang Punggung Naga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Mantan Istri Polisi Tewas di Medan, Polda Sumut Selidiki Dugaan Bunuh Diri dengan Senpi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Basarnas Jemput 62 Penumpang Selamat KM Mutiara Sentosa 2 dari Pulau Masalembu

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Kurir Ganja 6 Kg Dibekuk di Aceh

Berita Terbaru