PBNU Tutup Konflik Internal, Kepemimpinan Hasil Muktamar Tak Bisa Diganggu

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

KEDIRI, POSNEWS.CO.ID – Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, akhirnya memutuskan sikap tegas.

Hasil rapat tersebut final, sah, dan mengikat, baik secara moral, organisatoris, maupun konstitusional dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU).

Penegasan itu disampaikan Pengasuh Ponpes Al-Ishlahiyah Kediri, Kiai Muhibul Aman, yang juga ditunjuk sebagai moderator rapat konsultasi.

Ia menegaskan, forum ini digelar untuk ishlah, meluruskan adab jam’iyyah, serta mengembalikan tata kelola NU agar berjalan sesuai AD/ART.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai sepuh NU,” kata Kiai Muhibul Aman, Minggu (28/12/2025).

Baca Juga :  Thomas Young: Pria Terakhir yang Tahu Segalanya

Menurutnya, musyawarah ini menjadi titik akhir polemik internal NU.

Sekaligus, rapat meneguhkan kembali kepemimpinan hasil Muktamar ke-34 NU, yakni Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan Kiai Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, yang sah untuk mempersiapkan dan memimpin Muktamar ke-35 NU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kiai Muhibul Aman menegaskan keputusan rapat sesuai Anggaran Dasar NU tentang musyawarah dan kepemimpinan kolektif.

Ia menekankan AD dan ART NU tidak mengatur pemberhentian Ketua Umum PBNU atau penunjukan Plt di luar Muktamar.

Baca Juga :  Realisme Neoklasik: Membedah Faktor Domestik di Balik Respon Negara Terhadap Tekanan Global

Karena itu, setiap klaim atau keputusan sepihak dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum organisasi.

“Kepemimpinan NU hasil Muktamar ke-34 tetap sah, legal, dan konstitusional. Tidak pernah gugur dan tidak bisa dibatalkan oleh manuver apa pun di luar Muktamar,” tegasnya.

Ia pun meminta seluruh warga NU menghentikan polemik, tidak memperkeruh suasana, serta kembali taat pada adab jam’iyyah dan keputusan musyawarah.

“Pengingkaran terhadap keputusan rapat ini adalah pelanggaran serius terhadap tata tertib organisasi dan hanya akan merugikan NU sendiri,” tutupnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matinya Diplomasi Rahasia? Dampak Kebocoran Data Intelijen terhadap Hubungan Bilateral
Mudik 2026: Wakapolri Ungkap Puncak Arus dan Strategi Pengamanan di Merak-Bakauheni
Nasionalisme Vaksin dan Kesenjangan Kesehatan: Pelajaran dari Pandemi untuk Masa Depan
Wakapolda Metro Jaya Cek Pos Bandara Soetta, Layanan Gratis Pindah Terminal Mudik 2026
Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng
Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31 WIB

Matinya Diplomasi Rahasia? Dampak Kebocoran Data Intelijen terhadap Hubungan Bilateral

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:44 WIB

Mudik 2026: Wakapolri Ungkap Puncak Arus dan Strategi Pengamanan di Merak-Bakauheni

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:30 WIB

Nasionalisme Vaksin dan Kesenjangan Kesehatan: Pelajaran dari Pandemi untuk Masa Depan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:28 WIB

Wakapolda Metro Jaya Cek Pos Bandara Soetta, Layanan Gratis Pindah Terminal Mudik 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:12 WIB

Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru