PBNU Tutup Konflik Internal, Kepemimpinan Hasil Muktamar Tak Bisa Diganggu

Minggu, 28 Desember 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

Lambang Nahdlatul Ulama (NU). (Posnews/Ist)

KEDIRI, POSNEWS.CO.ID – Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU bersama Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, akhirnya memutuskan sikap tegas.

Hasil rapat tersebut final, sah, dan mengikat, baik secara moral, organisatoris, maupun konstitusional dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU).

Penegasan itu disampaikan Pengasuh Ponpes Al-Ishlahiyah Kediri, Kiai Muhibul Aman, yang juga ditunjuk sebagai moderator rapat konsultasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, forum ini digelar untuk ishlah, meluruskan adab jam’iyyah, serta mengembalikan tata kelola NU agar berjalan sesuai AD/ART.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU Kiai Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai sepuh NU,” kata Kiai Muhibul Aman, Minggu (28/12/2025).

Baca Juga :  2 Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Penumpang Luka Ringan

Menurutnya, musyawarah ini menjadi titik akhir polemik internal NU.

Sekaligus, rapat meneguhkan kembali kepemimpinan hasil Muktamar ke-34 NU, yakni Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan Kiai Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, yang sah untuk mempersiapkan dan memimpin Muktamar ke-35 NU.

Kiai Muhibul Aman menegaskan keputusan rapat sesuai Anggaran Dasar NU tentang musyawarah dan kepemimpinan kolektif.

Ia menekankan AD dan ART NU tidak mengatur pemberhentian Ketua Umum PBNU atau penunjukan Plt di luar Muktamar.

Baca Juga :  Terapis Tewas Misterius di Pejaten, Keluarga Laporkan Spa Eksploitasi Anak

Karena itu, setiap klaim atau keputusan sepihak dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum organisasi.

“Kepemimpinan NU hasil Muktamar ke-34 tetap sah, legal, dan konstitusional. Tidak pernah gugur dan tidak bisa dibatalkan oleh manuver apa pun di luar Muktamar,” tegasnya.

Ia pun meminta seluruh warga NU menghentikan polemik, tidak memperkeruh suasana, serta kembali taat pada adab jam’iyyah dan keputusan musyawarah.

“Pengingkaran terhadap keputusan rapat ini adalah pelanggaran serius terhadap tata tertib organisasi dan hanya akan merugikan NU sendiri,” tutupnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Berita Terbaru

Senat AS gagal meloloskan RUU Kripto Clarity Act dukungan Donald Trump. Simak rincian pemungutan suara dan dampaknya pada harga Bitcoin. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Senat AS Gagal Meloloskan RUU Kripto Clarity Act

Kamis, 17 Sep 2026 - 08:10 WIB