JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan ini dipastikan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo telah meneken UU KUHAP pada Desember 2025.
Dengan demikian, penerapannya langsung berjalan seiring pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
“Ya, Presiden sudah menandatangani undang-undangnya. KUHAP diberlakukan bersamaan dengan KUHP,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12).
Sementara itu, pemerintah terus mematangkan aturan turunan agar implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan mulus.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebut, pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksana, masing-masing tiga untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP.
Menurut Eddy, aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan KUHP, mekanisme keadilan restoratif, hingga Peraturan Presiden mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh regulasi itu ditargetkan rampung sebelum 2 Januari 2026.
“Dua aturan sudah melalui harmonisasi. Sisanya kami kebut agar seluruh peraturan pelaksana bisa berlaku bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” tegas Eddy usai penandatanganan MoU Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Eddy memastikan aparat penegak hukum siap menjalankan aturan anyar tersebut. Polri dan Kejaksaan, kata dia, telah menyamakan persepsi agar penerapan KUHP-KUHAP baru tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Keraguan publik soal kesiapan aparat kami jawab hari ini. Polri dan Kejaksaan siap menjalankan KUHP dan KUHAP baru,” pungkasnya.
Pemerintah berharap penerapan KUHAP dan KUHP baru mampu memperkuat kepastian hukum, modernisasi sistem peradilan pidana, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan
















