JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Korlantas Polri menegaskan efektivitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat di jalan raya.
Sistem berbasis teknologi ini dinilai mampu mengubah perilaku pengguna jalan secara signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Irjen Agus mengungkapkan, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas sepanjang 2025 telah menggunakan e-TLE. Sementara itu, hanya 5 persen pelanggaran yang masih ditindak melalui tilang manual.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari transformasi digital Polri di bidang lalu lintas.
“Di Polantas, kami ingin lebih dekat dengan masyarakat. Atas izin Bapak Kapolri, 95 persen penegakan hukum kami lakukan melalui e-TLE. Ini adalah lompatan besar transformasi digital Polri, sementara tilang manual tinggal 5 persen,” tegas Irjen Agus.
Memutus Praktik Transaksional di Lapangan
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tilang elektronik dirancang untuk memutus praktik transaksional di lapangan, termasuk pungutan liar dan suap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan sistem berbasis kamera dan teknologi, interaksi langsung antara petugas dan pelanggar dapat ditekan secara maksimal.
Selain itu, Irjen Agus menyebut, penerapan e-TLE sejalan dengan upaya mengubah wajah Polri menjadi lebih humanis. Pendekatan pelayanan yang ramah dan profesional terus dikedepankan sesuai arahan Kapolri.
“Polantas harus dekat dengan masyarakat. Senyum Polri dan senyum Polantas menjadi marka utama. Pendekatan humanis ini terus kami dorong sebagai bagian dari pelayanan publik,” ujarnya.
Tak hanya menekan praktik menyimpang, perluasan e-TLE juga berdampak langsung pada meningkatnya kepatuhan pengguna jalan. Irjen Agus menilai, meski jumlah kamera e-TLE masih terbatas, efek jera yang ditimbulkan cukup tinggi.
“Setelah e-TLE kami revitalisasi dan 95 persen penegakan hukum menggunakan sistem ini, tingkat kepatuhan masyarakat meningkat signifikan. Saat ini jumlah e-TLE baru sekitar 1.200 unit, namun pada 2026 kami menargetkan bisa mencapai 5.000 e-TLE,” ungkapnya.
Ke depan, Korlantas Polri berkomitmen terus merevitalisasi dan memperluas jangkauan e-TLE sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
“Penegakan hukum berbasis teknologi ini akan terus kami kembangkan untuk menghilangkan praktik transaksional, termasuk pada berbagai jenis pelanggaran lalu lintas lainnya,” pungkas Irjen Agus.
Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional, transparan, dan humanis, khususnya dalam pelayanan lalu lintas kepada masyarakat.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan
















