JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi III DPR RI menegur keras Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman agar bersikap layaknya negarawan.
Teguran ini muncul menyusul peringatan resmi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait ketidakhadiran Anwar Usman dalam sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan, sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman harus memberi teladan kepada publik.
“Karena beliau hakim MK, sebaiknya bertindak layaknya negarawan,” tegas Rudianto, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, seorang negarawan wajib menjaga sikap, etika, dan kepantasan dalam setiap tindakan. Oleh sebab itu, ia menilai hakim konstitusi harus menjauh dari pelanggaran disiplin maupun etik.
“Negarawan itu menghindari praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, dan pelanggaran kepantasan,” ujarnya.
Namun demikian, Rudianto menegaskan Komisi III DPR RI tidak ikut campur dalam keputusan MKMK. Ia menilai pemberian peringatan merupakan kewenangan penuh lembaga etik MK tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu kewenangan MKMK. Mereka sudah memberi peringatan soal ketidakhadiran,” tandasnya.
Anwar Usman Mengaku Terkejut
Sementara itu, Anwar Usman mengaku kaget atas surat peringatan yang dilayangkan MKMK, terutama karena permasalahan tersebut terekspos ke publik.
“Saya juga kaget dapat surat peringatan dari MKMK soal ketidakhadiran. Saya ini hakim konstitusi paling lama,” kata Anwar di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, ketidakhadirannya dipicu kondisi sakit. Bahkan, dokter sempat menyarankan rawat inap dan melarangnya beraktivitas.
Namun, Anwar mengaku tetap memaksakan diri keluar rumah demi menghadiri pernikahan anaknya, sebelum akhirnya menjalani perawatan jalan cukup lama.
Paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu juga mempertanyakan sikap MKMK. Pasalnya, dengan pengalaman dua periode di MK—baik sebagai hakim maupun Ketua MK—ia mengklaim sangat memahami aturan kehadiran.
“Saya paham betul soal absensi dan tata tertib,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, lantaran menyangkut etika hakim konstitusi dan citra Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan
















