MUI Kritik Pasal KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami, Nilai Bertentangan dengan Hukum Islam

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis. (Posnews/NU)

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis. (Posnews/NU)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sejumlah klausul dalam KUHP baru, terutama yang mengatur larangan nikah siri dan poligami.

MUI menilai ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan hukum Islam, khususnya Pasal 402 KUHP yang memidana orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang sah.

KH Muhammad Cholil Nafis Ni’am, anggota MUI, menjelaskan bahwa definisi ā€œpenghalang sahā€ dalam perkawinan sudah jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merujuk Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan bahwa perkawinan sah jika sesuai ketentuan agama.

ā€œDalam Islam, penghalang sah perkawinan hanya berlaku jika perempuan masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menghalangi keabsahan pernikahan,ā€ ujar Ni’am, Rabu (7/1/2026).

Nikah Siri Tidak Bisa Dipidana

Ni’am menegaskan, nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun Islam tidak dapat dipidana. Pemidanaan nikah siri berdasarkan Pasal 402 KUHP dianggap keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.

Baca Juga :  Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

ā€œJika ketentuan itu dijadikan dasar pemidanaan nikah siri, jelas bertentangan dengan hukum Islam,ā€ tegasnya.

Ia menambahkan, larangan nikah siri dalam KUHP baru dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk mencatat peristiwa perkawinan dan melindungi hak sipil masyarakat.

ā€œPendekatannya seharusnya mendorong masyarakat aktif mencatatkan perkawinan, bukan memidanakan nikah siri yang sah secara agama,ā€ jelas Ni’am.

Poligami Tetap Sesuai Hukum Islam

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, itu menegaskan, perempuan yang masih terikat perkawinan memang tidak boleh dinikahi lagi. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi poligami.

Ni’am merujuk UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, termasuk larangan menikahi perempuan yang haram (al-muharramāt min an-nisā’), seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, atau saudara sepersusuan.

Baca Juga :  Gunung Sinabung Makin Aktif, 615 Warga Kuta Tengah Mengungsi

ā€œJika pelanggaran dilakukan dengan sengaja, baru bisa berimplikasi pidana,ā€ jelasnya.

Pendekatan Perdata Lebih Tepat

MUI menilai pemidanaan nikah siri tidak tepat karena perkawinan merupakan urusan keperdataan, bukan pidana.

Nikah siri kerap dilakukan karena akses administrasi terbatas, bukan untuk menyembunyikan pernikahan.

ā€œMemidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Namun, secara umum MUI mengapresiasi pengesahan KUHP baru sebagai pengganti KUHP kolonial,ā€ tambah Ni’am.

Ni’am menekankan, implementasi KUHP baru harus diawasi secara cermat agar memberikan manfaat bagi umat.

Tujuannya adalah untuk menjamin keadilan, kesejahteraan masyarakat, ketertiban umum, sekaligus melindungi hak beragama masyarakat.

ā€œKUHP baru harus memastikan perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinan masing-masing,ā€ pungkasnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 15, Ada 120 Orang Masih Dicari
OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita
KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon
KPK Telusuri 4 Mobil yang Diduga Diberikan Pengusaha kepada Vinna Ledy
Karhutla Indonesia Belum Padam, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan
Nusron Wahid Mundur dari Kepengurusan Golkar, Ini Penjelasan Sarmuji
Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari
Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:11 WIB

KM Virgo Transport 8: Korban Meninggal Jadi 15, Ada 120 Orang Masih Dicari

Senin, 21 September 2026 - 20:40 WIB

OTT KPK di Bolmut, 14 Orang Diamankan dan Uang Ratusan Juta Disita

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 September 2026 - 18:01 WIB

KPK Telusuri 4 Mobil yang Diduga Diberikan Pengusaha kepada Vinna Ledy

Senin, 21 September 2026 - 09:07 WIB

Karhutla Indonesia Belum Padam, 64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan

Berita Terbaru

Satu keluarga tewas dalam kecelakaan di Gempol, Pasuruan. (Posnews/Ist)

DAERAH

Satu Keluarga Tewas Kecelakaan di Gempol, Dua Truk Kabur

Selasa, 22 Sep 2026 - 08:27 WIB

MCHOSE merilis keyboard gaming ACE75 dengan teknologi Hall Effect, Rapid Trigger, dan polling rate 8K. Simak detail spesifikasi. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MCHOSE Rilis Keyboard Gaming ACE75 Berteknologi Hall Effect

Selasa, 22 Sep 2026 - 08:00 WIB

Ukraina meluncurkan 1.000 drone ke Moskow di tengah pemilu Rusia. Simak detail gempuran kilang minyak dan rencana pertemuan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ukraina Meluncurkan Seribu Drone ke Moskow di Tengah Pemilu

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:01 WIB