KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi kuota haji kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka.

Penetapan ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji.

Kepastian status hukum tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji,” tegas Budi.

Seiring penetapan tersangka, penyidikan kasus kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 terus bergulir. KPK menduga terjadi aliran dana yang bersumber dari kuota haji tambahan 2024.

Penyidik menilai kuota tambahan tersebut diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji, sebagaimana terungkap dari keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi menaikkan kasus kuota haji ke tahap penyidikan. Saat itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Baca Juga :  Tawuran Berdarah di Bekasi, Mahasiswa Tewas Dihantam Clurit - Polisi Tangkap 2 Pelaku

Dua hari berselang, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Ratusan Biro Haji Diduga Terlibat

Lebih lanjut, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga lebih dulu menemukan kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama soal pembagian kuota tambahan.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. Skema pembagian ini dinilai menyimpang dari aturan hukum.

Baca Juga :  Affan Kurniawan Tewas Saat Demo, Polri Temukan Unsur Pidana

Kuasa Hukum Klaim Diskresi Menteri

Sebelum ditetapkan tersangka, Gus Yaqut sempat diperiksa sebagai saksi pada 16 Desember 2025 selama hampir delapan jam. Namun, ia memilih bungkam usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggaraini, menyebut kliennya mengambil kebijakan diskresi, bukan tindakan melawan hukum.

Menurut Mellisa, diskresi tersebut merujuk Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang memberi kewenangan Menteri Agama menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji.

Ia juga mengacu pada PMA Nomor 13 Tahun 2021, serta kondisi kuota tambahan dari Arab Saudi yang datang mendadak, sehingga membutuhkan keputusan cepat.

“Diskresi diambil demi kepentingan jemaah, termasuk aspek penempatan di Mina, zonasi, dan pembiayaan,” jelas Mellisa.

Namun demikian, klaim diskresi itu kini diuji KPK, seiring status tersangka resmi yang disematkan kepada mantan Menteri Agama tersebut.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka
Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung
12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi
KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor
Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:56 WIB

Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 15:46 WIB

Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 13:11 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 10:26 WIB

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Jumat, 18 September 2026 - 07:42 WIB

Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat

Berita Terbaru

Ilustrasi, CEO Meta Mark Zuckerberg menolak desakan penghentian pengembangan AI. Simak rincian argumen insentif pasar dan evaluasi independen. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

CEO Meta Mark Zuckerberg Tolak Desakan Penghentian AI

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:15 WIB

Ursula von der Leyen usulkan Kanada jadi anggota asosiasi pertama Uni Eropa. Simak rincian pidato, respons Mark Carney, dan analisisnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Uni Eropa Wacanakan Kanada Jadi Anggota Asosiasi Pertama

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:59 WIB

AS mengonfirmasi pengoperasian senjata militer di orbit bumi. Simak rincian pengakuan Douglas Schiess serta respons Tiongkok dan Rusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Resmi Konfirmasi Pengoperasian Senjata Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:30 WIB