JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya akhirnya menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Kejaksaan.
Tiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Menunggu Penelitian Jaksa
Saat ini, penyidik tengah menunggu penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik bisa segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti untuk disidang.
Kronologi Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
Kasus ini bermula pada Jumat (7/11/2025), ketika Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Berdasarkan klaster, pembagian tersangka adalah:
Klaster Pertama (5 orang):
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua (3 orang):
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa
Polda Metro Jaya menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan semua tersangka akan diproses adil dan transparan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















