JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ini-lah contoh buruk perilaku seorang korupsi dalam kehidupannya di dunia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini, eks Sekretaris Jenderal Kemnaker Heri Sudarmanto (HS) disebut masih menerima uang hasil pemerasan sertifikasi K3 dengan modus menggunakan rekening kerabat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menduga HS tidak menampung uang haram itu di rekening pribadinya.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Tak hanya itu, modus serupa juga digunakan saat transaksi aset. Menurut KPK, HS mengatasnamakan kepemilikan aset ke pihak keluarga untuk menyamarkan aliran dana.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi.
Aliran Uang Panas Rp12 Miliar dari Agen TKA
Seiring pendalaman perkara, KPK mengungkap HS diduga menerima aliran uang suap hingga Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang tersebut terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Ironisnya, aliran uang itu tidak berhenti saat HS masih aktif menjabat, melainkan terus mengalir hingga setelah pensiun.
Budi menjelaskan, HS mulai menerima uang sejak 2010 dan berlangsung selama menduduki sejumlah jabatan strategis.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), hingga Fungsional Utama 2018–2023,” kata Budi, Kamis (15/1/2026).
Pensiun Bukan Akhir Aliran Suap
Lebih jauh, KPK menegaskan HS masih menerima uang dugaan suap meski sudah pensiun. Penyidik menemukan indikasi aliran dana itu berlangsung hingga 2025.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Total uang yang diterima setidaknya mencapai Rp12 miliar,” tegas Budi.
Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker.
KPK memastikan penelusuran aliran dana dan aset terus berlanjut, termasuk kemungkinan jerat pidana pencucian uang (TPPU).
Editor : Hadwan


















