Lindungi Istri dari Jambret, Pria Sleman Terancam 6 Tahun Penjara – Disorot DPR

Senin, 26 Januari 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Garis polisi. (Ist)

Ilustrasi, Garis polisi. (Ist)

SLEMAN, POSNEWS.CO.ID – Polresta Sleman menjadi sorotan publik. Mereka menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan yang berujung kecelakaan fatal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus tersebut hingga kini masih menyedot perhatian publik karena Hogi mengejar jambret demi melindungi istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan penetapan tersangka mengacu pada unsur pidana.

Menurutnya, tindakan mengejar kendaraan hingga berujung kematian tetap memiliki konsekuensi hukum. Pernyataan itu disampaikan, Senin (26/1/2026).

DPR Soroti Kasus

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti keras kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat dua pelaku menjambret Arista.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Dishub DKI Hentikan Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu dari Muara Angke

Selanjutnya, Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil hingga motor penjambret menabrak tembok dan menewaskan pengendaranya.

Habiburokhman menegaskan, Hogi tidak menabrak pelaku, melainkan hanya mengejar. Menurutnya, kecelakaan terjadi karena pelaku kehilangan kendali sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, Polres Sleman tetap menjerat Hogi dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 311 Ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Kejaksaan pun menerima berkas perkara dan bersiap melimpahkannya ke pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Habiburokhman mempertanyakan penerapan pasal tersebut. Ia menilai kelalaian justru dilakukan oleh pelaku penjambretan, bukan Hogi.

Baca Juga :  Jobfest 2025 di Jakarta Timur: 2.000 Lowongan Kerja dari 40 Perusahaan, Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolres Sleman, Kejaksaan, serta Hogi dan kuasa hukumnya pada Rabu, 28 Januari, guna mencari solusi hukum yang adil.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat. Menurutnya, warga tidak boleh ragu menolong korban kejahatan hanya karena khawatir dipidana.

Habiburokhman menutup dengan menekankan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan rasa keadilan, sebagaimana semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota
Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G
Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:26 WIB

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 10:44 WIB

Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar

Senin, 16 Maret 2026 - 10:25 WIB

Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal

Senin, 16 Maret 2026 - 09:42 WIB

Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Berita Terbaru