SLEMAN, POSNEWS.CO.ID – Polresta Sleman menjadi sorotan publik. Mereka menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan yang berujung kecelakaan fatal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kasus tersebut hingga kini masih menyedot perhatian publik karena Hogi mengejar jambret demi melindungi istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan penetapan tersangka mengacu pada unsur pidana.
Menurutnya, tindakan mengejar kendaraan hingga berujung kematian tetap memiliki konsekuensi hukum. Pernyataan itu disampaikan, Senin (26/1/2026).
DPR Soroti Kasus
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti keras kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat dua pelaku menjambret Arista.
Selanjutnya, Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil hingga motor penjambret menabrak tembok dan menewaskan pengendaranya.
Habiburokhman menegaskan, Hogi tidak menabrak pelaku, melainkan hanya mengejar. Menurutnya, kecelakaan terjadi karena pelaku kehilangan kendali sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, Polres Sleman tetap menjerat Hogi dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 311 Ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Kejaksaan pun menerima berkas perkara dan bersiap melimpahkannya ke pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Habiburokhman mempertanyakan penerapan pasal tersebut. Ia menilai kelalaian justru dilakukan oleh pelaku penjambretan, bukan Hogi.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolres Sleman, Kejaksaan, serta Hogi dan kuasa hukumnya pada Rabu, 28 Januari, guna mencari solusi hukum yang adil.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat. Menurutnya, warga tidak boleh ragu menolong korban kejahatan hanya karena khawatir dipidana.
Habiburokhman menutup dengan menekankan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan rasa keadilan, sebagaimana semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum. (red)
Editor : Hadwan





















