Lindungi Istri dari Jambret, Pria Sleman Terancam 6 Tahun Penjara – Disorot DPR

Senin, 26 Januari 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Garis polisi. (Ist)

Ilustrasi, Garis polisi. (Ist)

SLEMAN, POSNEWS.CO.ID – Polresta Sleman menjadi sorotan publik. Mereka menetapkan Hogi Minaya (43) sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan yang berujung kecelakaan fatal di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kasus tersebut hingga kini masih menyedot perhatian publik karena Hogi mengejar jambret demi melindungi istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menegaskan penetapan tersangka mengacu pada unsur pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan mengejar kendaraan hingga berujung kematian tetap memiliki konsekuensi hukum. Pernyataan itu disampaikan, Senin (26/1/2026).

DPR Soroti Kasus

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti keras kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat dua pelaku menjambret Arista.

Baca Juga :  Mobil Tabrak Sepeda Listrik di Koja, Wanita Tewas Mengenaskan

Selanjutnya, Hogi mengejar pelaku menggunakan mobil hingga motor penjambret menabrak tembok dan menewaskan pengendaranya.

Habiburokhman menegaskan, Hogi tidak menabrak pelaku, melainkan hanya mengejar. Menurutnya, kecelakaan terjadi karena pelaku kehilangan kendali sendiri.

Namun demikian, Polres Sleman tetap menjerat Hogi dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 311 Ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Kejaksaan pun menerima berkas perkara dan bersiap melimpahkannya ke pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Habiburokhman mempertanyakan penerapan pasal tersebut. Ia menilai kelalaian justru dilakukan oleh pelaku penjambretan, bukan Hogi.

Baca Juga :  Dilema Energi Dunia: Candu Batubara dan Janji Mahal Teknologi

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolres Sleman, Kejaksaan, serta Hogi dan kuasa hukumnya pada Rabu, 28 Januari, guna mencari solusi hukum yang adil.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat. Menurutnya, warga tidak boleh ragu menolong korban kejahatan hanya karena khawatir dipidana.

Habiburokhman menutup dengan menekankan bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan rasa keadilan, sebagaimana semangat KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan
Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila
Mikrofon Bocor Ungkap Obrolan Spontan Para Pemimpin Dunia
Dua Bos PT SJU Ditahan, Penyidik Buru Jejak Uang dan Aset Tambang Ilegal
Alysa Liu dan Ilia Malinin Siap Beraksi di Skate America

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:48 WIB

António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:21 WIB

Donald Trump Sebut Benjamin Netanyahu Gila

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

Mikrofon Bocor Ungkap Obrolan Spontan Para Pemimpin Dunia

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB