Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang Sampai 28 Februari 2026. (Posnews/Ist)

Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang Sampai 28 Februari 2026. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar gembira bagi peserta didik penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.

Perpanjangan ini diberikan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi peserta didik dan orang tua yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening.

Pasalnya, hingga kini masih banyak penerima PIP yang belum mengaktifkan rekening bantuan pendidikan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar seluruh penerima PIP dapat mengakses bantuan pendidikan secara optimal.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan,” ujar Suharti, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Pencurian Batik Tulis di Inacraft JCC Terungkap, 3 Pelaku Dibekuk - Kerugian Rp1,3 Miliar

Selanjutnya, peserta didik dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR) dengan pendampingan orang tua maupun pihak sekolah.

Bank Penyalur Sesuai Jenjang Pendidikan

Suharti menjelaskan, aktivasi rekening dilakukan melalui bank penyalur sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B melalui BRI.

Sementara jenjang SMA, SMK, dan Paket C dilayani oleh BNI. Khusus Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan menggunakan BSI.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bantah Tuduhan SMK IDN: Fitnah Keji, Klien Kami Korban Pembunuhan Karakter

Lebih lanjut, Suharti menegaskan bahwa PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan peserta didik, terutama dari keluarga kurang mampu.

Oleh karena itu, pemanfaatan dana PIP harus dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.

“Kami berharap perpanjangan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP bisa segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tegasnya.

Sebagai informasi, surat resmi perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan resmi: https://s.id/pip280226 (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN
Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi
Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat
Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport 8, 69 Korban Belum Ditemukan
Penyelam KM Virgo 8 Berpacu dengan Waktu, Cuma 20 Menit di Dasar Laut

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN

Selasa, 29 September 2026 - 15:54 WIB

Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi

Selasa, 29 September 2026 - 13:59 WIB

Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat

Berita Terbaru