Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (30/1/2026).

Pemanggilan ini langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama besar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Meski berstatus tersangka, Mellisa menegaskan Yaqut hadir sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), mantan staf khusus Menag.

“Ya, hadir. Pak Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut, Mellisa memastikan pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan penahanan. Pasalnya, penyidik memanggil Yaqut murni dalam kapasitas saksi.

Baca Juga :  KPK Sikat Dindik Madiun, Uang Tunai Disita - Kasus Korupsi Maidi Makin Terang

“Tidak seperti itu (langsung ditahan). Pemanggilan hari ini sebagai saksi di perkara Gus Alex,” tegasnya.

Selain itu, Mellisa menegaskan kliennya tidak menyiapkan persiapan khusus dan hanya menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persiapan khusus tidak ada. Hanya memberikan keterangan sesuai yang diperlukan,” jelas Mellisa.

Sesuai jadwal, Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini mencuat usai Kementerian Agama membagi tambahan kuota haji 20.000 jemaah tahun 2024 tidak sesuai ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga :  BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis 2026 Mulai 8 Januari, Persiapan Diperketat

Seharusnya, kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, saat itu Kemenag justru membagi kuota tambahan secara rata 50:50, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.

Akibat kebijakan tersebut, muncul dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre panjang, dengan syarat membayar uang pelicin kepada pihak tertentu.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik, seiring KPK mengusut aliran dana serta potensi kerugian negara dalam skandal kuota haji tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jepang Pertimbangkan Nasionalisasi Pabrik Senjata di Tengah Kontroversi Terminologi
Kedaulatan Digital: Menjerat Raksasa Teknologi dalam Rezim Pajak Global 2026
Kutukan Sumber Daya Baru: Menakar Nasib Negara Pemilik Nikel dan Litium dalam Pusaran Transisi Energi
Polisi Ditabrak Bus Pariwisata di Madiun, Kaki Patah – Sopir Nekat Terobos Larangan
Ribuan ASN DKI Serbu Balai Kota Usai Lebaran 2026, Gubernur Tegas Soal Sanksi
Perang Semikonduktor: Perebutan Rantai Pasok Global di Tengah Rivalitas AS-Tiongkok
Proteksionisme Baru: Mengapa Negara Maju Mulai Meninggalkan Narasi Perdagangan Bebas?
Perangkap Utang atau Investasi? Membedah Merkantilisme di Balik Diplomasi Infrastruktur Tiongkok

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:05 WIB

Jepang Pertimbangkan Nasionalisasi Pabrik Senjata di Tengah Kontroversi Terminologi

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kedaulatan Digital: Menjerat Raksasa Teknologi dalam Rezim Pajak Global 2026

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:58 WIB

Kutukan Sumber Daya Baru: Menakar Nasib Negara Pemilik Nikel dan Litium dalam Pusaran Transisi Energi

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:26 WIB

Polisi Ditabrak Bus Pariwisata di Madiun, Kaki Patah – Sopir Nekat Terobos Larangan

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:12 WIB

Ribuan ASN DKI Serbu Balai Kota Usai Lebaran 2026, Gubernur Tegas Soal Sanksi

Berita Terbaru