Setya Novanto Bebas Bersyarat! KPK Ingatkan Bahaya Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Setya Novanto tampil serba hitam dengan jaket biru dongker dan memegang map biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025). (Dok-Istimewa)

Setya Novanto tampil serba hitam dengan jaket biru dongker dan memegang map biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang sebelumnya menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.

KPK Tekankan Dampak Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus korupsi e-KTP menjadi pengingat serius bahwa korupsi menimbulkan kerugian besar sekaligus merusak pelayanan publik.

β€œKasus ini harus menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya agar sejarah kelam tidak terulang,” tegas Budi kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Budi menambahkan, pemberantasan korupsi membutuhkan persatuan seluruh elemen masyarakat. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan tagline HUT RI ke-80: Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

Baca Juga :  Hari Juang Polri 2025: Kapolri Berikan Santunan Veteran dan Resmikan Patung M. Jasin

Pertimbangan Pembebasan Bersyarat

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan dasar pemberian pembebasan bersyarat. Ia menyebut hukuman Novanto yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12,5 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Dengan pemangkasan itu, Novanto telah menjalani 2/3 masa hukuman. Selanjutnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui usulan pembebasan bersyarat pada 10 Agustus 2025. Keputusan tersebut bersamaan dengan lebih dari 1.000 warga binaan lain yang juga memenuhi syarat administratif.

Novanto Bayar Denda dan Uang Pengganti

Lebih lanjut, Rika menegaskan Novanto sudah melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. β€œIa membayar Rp 43,7 miliar, termasuk sisa Rp 5,3 miliar yang diselesaikan sesuai ketetapan KPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Modus Baru Penipuan Haji Furoda di Jakarta, 40 Calon Jamaah Rugi Rp 24 Miliar

Vonis dan Pemangkasan Hukuman

Pada 2018, pengadilan memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Namun, pada Juni 2025, MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman menjadi 12,5 tahun penjara. Selain itu, MA memangkas pencabutan hak politik Novanto menjadi 2,5 tahun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Akan Bekerja Secara Ilegal, Tiga WNI Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum
Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Mulai Kunjungan Sejarah
Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo
90 Persen Pabrik Kelapa Sawit Patuhi Penyesuaian Harga
Bocoran Spesifikasi Xiaomi 18 Mulai Beredar Luas

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:15 WIB

Diduga Akan Bekerja Secara Ilegal, Tiga WNI Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:52 WIB

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kaisar Naruhito dan Permaisuri Masako Mulai Kunjungan Sejarah

Berita Terbaru