Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global dan Rebut Kembali Wewenang Pajak

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekanan ekonomi maksimum. Presiden Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif 50 persen tanpa pengecualian terhadap negara mana pun yang memasok senjata ke Iran, hanya beberapa jam setelah menyepakati gencatan senjata di Timur Tengah. Dok: Istimewa.

Tekanan ekonomi maksimum. Presiden Donald Trump mengancam akan memberlakukan tarif 50 persen tanpa pengecualian terhadap negara mana pun yang memasok senjata ke Iran, hanya beberapa jam setelah menyepakati gencatan senjata di Timur Tengah. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja meruntuhkan pilar utama agenda perdagangan Donald Trump. Dalam keputusan yang jarang terjadi, para hakim membatalkan dasar hukum tarif global yang telah berjalan selama setahun terakhir.

Langkah ini merupakan pukulan telak bagi otoritas eksekutif kepresidenan. Oleh karena itu, Trump kini harus berhadapan dengan batasan hukum yang lebih ketat dari legislatif terkait kebijakan ekonominya.

Mengapa Tarif IEEPA Dinyatakan Ilegal?

Selama tahun pertama masa jabatan keduanya, Trump menggunakan IEEPA tahun 1977 sebagai senjata ekonomi. Ia menyatakan defisit perdagangan sebagai “darurat nasional”. Dengan dalih tersebut, ia memungut tarif luas tanpa hambatan dari Kongres.

Namun demikian, Mahkamah Agung menolak interpretasi tersebut. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis bahwa kata “mengatur” dan “impor” dalam undang-undang tidak memberikan kekuasaan tak terbatas bagi presiden. “Kata-kata itu tidak bisa menanggung beban seberat itu,” tegas Roberts. Pengadilan menetapkan bahwa tarif adalah bentuk pajak. Sebagai hasilnya, wewenang memungut pajak adalah hak mutlak Kongres, bukan Presiden.

Baca Juga :  Kapal Layanan Kesehatan Diharapkan Mempermudah Masyarakat Kepulauan Seribu

Manuver Balasan: Pasal 122 UU Perdagangan 1974

Trump tidak tinggal diam setelah menerima kekalahan hukum tersebut. Ia segera beralih menggunakan landasan hukum yang berbeda. Trump menandatangani tarif global baru sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 UU Perdagangan 1974.

Meskipun begitu, landasan hukum baru ini memiliki batasan yang jauh lebih ketat daripada IEEPA. Pasal 122 hanya mengizinkan tarif berlaku selama maksimal 150 hari. Selain itu, besaran tarif tidak boleh melebihi 15 persen. Jika ingin memperpanjang periode tersebut, Trump wajib mendapatkan persetujuan resmi dari Kongres. Trump secara terbuka menyerang para hakim yang menentangnya dan menyebut putusan tersebut sebagai hambatan bagi pemulihan ekonomi Amerika.

Ancaman “Kekacauan” Finansial dan Refund

Konsekuensi hukum paling nyata bagi administrasi Trump adalah tuntutan pengembalian dana (refund). Pemerintah telah mengumpulkan lebih dari $175 miliar melalui tarif ilegal tersebut. Saat ini, terdapat lebih dari 1.000 tuntutan hukum dari para importir yang menuntut uang mereka kembali.

Baca Juga :  Peringatan Gelombang Tinggi, BMKG Imbau Nelayan dan Masyarakat Pesisir Waspada

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur California, Gavin Newsom, melancarkan kritik pedas terhadap kebijakan ini. Ia menyebut tarif tersebut sebagai “perampasan tunai ilegal” yang merugikan keluarga pekerja. “Setiap dolar yang diambil secara tidak sah harus segera dikembalikan beserta bunganya,” tegas Newsom.

Di sisi lain, Hakim Brett Kavanaugh memperingatkan dampak buruk bagi kas negara. Ia menilai proses pengembalian miliaran dolar tersebut akan menjadi sebuah “kekacauan” besar. Trump sendiri memprediksi bahwa sengketa hukum ini akan berlanjut di pengadilan selama lima tahun ke depan. Dengan demikian, meskipun kebijakan tarif tetap berjalan melalui mekanisme baru, beban hukum masa lalu kini membayangi stabilitas fiskal pemerintahan Trump.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah AS Siap Kembalikan Dana Tarif $166 Miliar Pasca-Putusan Mahkamah Agung
Peter Magyar Tuntut Presiden Sulyok Mundur guna Reset Total
Operasi Ikan Sapu-Sapu DKI Jakarta Digelar Serentak Jumat Pagi, Ini 5 Lokasinya
PBB Kucurkan Dana Darurat Saat Korban Perang Iran Tembus 2.360 Jiwa
Menteri Keuangan G7 Cari Solusi atas Dampak Perang Iran
Hery Susanto Resmi Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Korupsi Nikel Rp1,5 Miliar
Bagaimana Perang Iran Memperkokoh Hegemoni Energi Hijau Tiongkok
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba via Ojol, Lab Vape Etomidate di Jaktim Digerebek

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Pemerintah AS Siap Kembalikan Dana Tarif $166 Miliar Pasca-Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 16 April 2026 - 17:13 WIB

Peter Magyar Tuntut Presiden Sulyok Mundur guna Reset Total

Kamis, 16 April 2026 - 16:31 WIB

Operasi Ikan Sapu-Sapu DKI Jakarta Digelar Serentak Jumat Pagi, Ini 5 Lokasinya

Kamis, 16 April 2026 - 16:04 WIB

PBB Kucurkan Dana Darurat Saat Korban Perang Iran Tembus 2.360 Jiwa

Kamis, 16 April 2026 - 15:21 WIB

Menteri Keuangan G7 Cari Solusi atas Dampak Perang Iran

Berita Terbaru

Runtuhnya era Orban. Partai oposisi Tisza pimpinan Peter Magyar meraih kemenangan telak dalam pemilu Hungaria 2026, mengakhiri kekuasaan panjang Viktor Orban dan menjanjikan kembalinya aliansi kuat dengan Uni Eropa serta NATO. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Peter Magyar Tuntut Presiden Sulyok Mundur guna Reset Total

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:13 WIB

Mencari kesatuan ekonomi. Para pemimpin keuangan G7 berkumpul di Washington guna menghadapi lonjakan harga energi dan gangguan rantai pasok global akibat blokade Selat Hormuz yang masih berlanjut di tahun 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Menteri Keuangan G7 Cari Solusi atas Dampak Perang Iran

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:21 WIB