Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global dan Rebut Kembali Wewenang Pajak

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertaruhan di Tiongkok. Presiden Donald Trump bersiap melakukan kunjungan bersejarah ke Beijing pada akhir Maret, tepat saat kebijakan tarif globalnya menghadapi hambatan hukum serius di dalam negeri. Dok: Istimewa.

Pertaruhan di Tiongkok. Presiden Donald Trump bersiap melakukan kunjungan bersejarah ke Beijing pada akhir Maret, tepat saat kebijakan tarif globalnya menghadapi hambatan hukum serius di dalam negeri. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja meruntuhkan pilar utama agenda perdagangan Donald Trump. Dalam keputusan yang jarang terjadi, para hakim membatalkan dasar hukum tarif global yang telah berjalan selama setahun terakhir.

Langkah ini merupakan pukulan telak bagi otoritas eksekutif kepresidenan. Oleh karena itu, Trump kini harus berhadapan dengan batasan hukum yang lebih ketat dari legislatif terkait kebijakan ekonominya.

Mengapa Tarif IEEPA Dinyatakan Ilegal?

Selama tahun pertama masa jabatan keduanya, Trump menggunakan IEEPA tahun 1977 sebagai senjata ekonomi. Ia menyatakan defisit perdagangan sebagai “darurat nasional”. Dengan dalih tersebut, ia memungut tarif luas tanpa hambatan dari Kongres.

Namun demikian, Mahkamah Agung menolak interpretasi tersebut. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis bahwa kata “mengatur” dan “impor” dalam undang-undang tidak memberikan kekuasaan tak terbatas bagi presiden. “Kata-kata itu tidak bisa menanggung beban seberat itu,” tegas Roberts. Pengadilan menetapkan bahwa tarif adalah bentuk pajak. Sebagai hasilnya, wewenang memungut pajak adalah hak mutlak Kongres, bukan Presiden.

Baca Juga :  Fase Kedua Gencatan Senjata Gaza Dimulai: Trump Bentuk Komite Teknokrat

Manuver Balasan: Pasal 122 UU Perdagangan 1974

Trump tidak tinggal diam setelah menerima kekalahan hukum tersebut. Ia segera beralih menggunakan landasan hukum yang berbeda. Trump menandatangani tarif global baru sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 UU Perdagangan 1974.

Meskipun begitu, landasan hukum baru ini memiliki batasan yang jauh lebih ketat daripada IEEPA. Pasal 122 hanya mengizinkan tarif berlaku selama maksimal 150 hari. Selain itu, besaran tarif tidak boleh melebihi 15 persen. Jika ingin memperpanjang periode tersebut, Trump wajib mendapatkan persetujuan resmi dari Kongres. Trump secara terbuka menyerang para hakim yang menentangnya dan menyebut putusan tersebut sebagai hambatan bagi pemulihan ekonomi Amerika.

Ancaman “Kekacauan” Finansial dan Refund

Konsekuensi hukum paling nyata bagi administrasi Trump adalah tuntutan pengembalian dana (refund). Pemerintah telah mengumpulkan lebih dari $175 miliar melalui tarif ilegal tersebut. Saat ini, terdapat lebih dari 1.000 tuntutan hukum dari para importir yang menuntut uang mereka kembali.

Baca Juga :  BMKG Beberkan Penyebab Banjir Besar Bali 2025: Curah Hujan Ekstrem Catat Rekor

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur California, Gavin Newsom, melancarkan kritik pedas terhadap kebijakan ini. Ia menyebut tarif tersebut sebagai “perampasan tunai ilegal” yang merugikan keluarga pekerja. “Setiap dolar yang diambil secara tidak sah harus segera dikembalikan beserta bunganya,” tegas Newsom.

Di sisi lain, Hakim Brett Kavanaugh memperingatkan dampak buruk bagi kas negara. Ia menilai proses pengembalian miliaran dolar tersebut akan menjadi sebuah “kekacauan” besar. Trump sendiri memprediksi bahwa sengketa hukum ini akan berlanjut di pengadilan selama lima tahun ke depan. Dengan demikian, meskipun kebijakan tarif tetap berjalan melalui mekanisme baru, beban hukum masa lalu kini membayangi stabilitas fiskal pemerintahan Trump.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manuver Kilat Trump: Naikkan Tarif Global ke Batas Maksimal
Aliansi Trump-Takaichi Tetap Solid di Tengah Badai Hukum
Krisis Jalur Druzhba: Slovakia Ancam Putus Listrik Ukraina
Tangkap 10 Remaja Tawuran di Cipayung, Polres Metro Depok Bina di Pesantren Kilat
Produk AS Tetap Wajib Halal, MUI: Jangan Korbankan Prinsip Demi Ekonomi
Modus Pancing ke Hotel, Pasutri di Tangerang Rampok dan Lukai Mantan Pacar
80 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Disita di Asahan, Polrestabes Medan Ringkus 2 Kurir
Polda Metro Jaya Rotasi 175 Personel, Ini Daftar Lengkap Perwira yang Dimutasi

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:36 WIB

Manuver Kilat Trump: Naikkan Tarif Global ke Batas Maksimal

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:32 WIB

Aliansi Trump-Takaichi Tetap Solid di Tengah Badai Hukum

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:30 WIB

Krisis Jalur Druzhba: Slovakia Ancam Putus Listrik Ukraina

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:20 WIB

Mahkamah Agung Batalkan Tarif Global dan Rebut Kembali Wewenang Pajak

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:13 WIB

Tangkap 10 Remaja Tawuran di Cipayung, Polres Metro Depok Bina di Pesantren Kilat

Berita Terbaru

Tekanan ekonomi maksimal. Kurang dari 24 jam setelah pukulan hukum dari Mahkamah Agung, Presiden Donald Trump justru melipatgandakan tekanan melalui kenaikan tarif impor global hingga batas tertinggi yang diizinkan undang-undang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Manuver Kilat Trump: Naikkan Tarif Global ke Batas Maksimal

Minggu, 22 Feb 2026 - 14:36 WIB

Ketahanan aliansi Pasifik. Meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum tarif global Donald Trump, kemitraan strategis dengan PM Jepang Sanae Takaichi tetap melaju melalui komitmen investasi jumbo. Dok: Reuters.

INTERNASIONAL

Aliansi Trump-Takaichi Tetap Solid di Tengah Badai Hukum

Minggu, 22 Feb 2026 - 13:32 WIB

Ultimatum energi di Eropa Tengah. PM Robert Fico mengancam akan menghentikan pasokan listrik darurat bagi stabilitas jaringan Ukraina sebagai balasan atas terhentinya aliran minyak mentah melalui pipa Druzhba. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Krisis Jalur Druzhba: Slovakia Ancam Putus Listrik Ukraina

Minggu, 22 Feb 2026 - 12:30 WIB