Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun, Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Kerry Adrianto dan Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis. Posnews/Net)

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Kerry Adrianto dan Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis. Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buron Riza Chalid, 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Jumat (27/2/2026).

Ketua majelis, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membacakan amar putusan di persidangan.

Selain pidana badan, hakim mewajibkan Kerry membayar uang pengganti Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika ia tidak membayar, negara menggantinya dengan tambahan 5 tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Kerry harus melunasi denda itu dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan maksimal satu bulan.

Jika ia tetap tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang asetnya. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hakim menggantinya dengan 190 hari penjara.

Baca Juga :  1.833 Kasus Narkoba Dibongkar Polda Metro Jaya, 2.485 Tersangka Diringkus

Majelis menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, hakim tetap mempertimbangkan bahwa Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ia meragukan metode penghitungan kerugian negara dan menilai tidak ada niat jahat dalam penyewaan tangki yang masih memberi manfaat bagi negara.

Meski begitu, mayoritas hakim menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Kerry 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tak Gentar Digugat Purnawirawan TNI, Siapkan Tim Hadapi Citizen Lawsuit

Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis 9–10 Tahun

Dalam perkara yang sama, majelis juga menghukum tiga eks pejabat PT Pertamina. Agus Purwono menjalani 10 tahun penjara.

Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi masing-masing menjalani 9 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hakim menegaskan perbuatan para terdakwa mencederai upaya pemberantasan korupsi.

Namun, majelis tetap mempertimbangkan sikap kooperatif, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta tanggungan keluarga mereka.

Putusan ini kembali menyorot praktik korupsi di sektor energi, khususnya tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari
Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga
Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice
Lowongan Kerja Google September 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar
Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas
Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua
Prabowo di Gontor: Tak Boleh Ada Orang Lapar dan Koruptor
4 Motor Diduga untuk Balap Liar Diamankan Brimob di Kalimalang

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:22 WIB

Jadwal Ramadan 2027 Menurut Muhammadiyah: Puasa Mulai 8 Februari

Minggu, 20 September 2026 - 12:11 WIB

Konflik Papua Memanas, Panglima TNI Tekankan Kolaborasi Lindungi Warga

Minggu, 20 September 2026 - 07:50 WIB

Jule Tak Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasan Pilih Restorative Justice

Minggu, 20 September 2026 - 07:16 WIB

Residivis Narkoba Diciduk di Mampang, Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Sabtu, 19 September 2026 - 21:21 WIB

Kemenag Batasi HP di Sekolah, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Orang Tua

Berita Terbaru

 Xbox resmi menerbitkan game action espionage PHYSINT karya Hideo Kojima setelah PlayStation membatalkan kerja sama. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Hideo Kojima Ungkap Tema Perang Dingin Game PHYSINT

Minggu, 20 Sep 2026 - 08:33 WIB