Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun, Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Kerry Adrianto dan Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis. Posnews/Net)

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Kerry Adrianto dan Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis. Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buron Riza Chalid, 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Jumat (27/2/2026).

Ketua majelis, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membacakan amar putusan di persidangan.

Selain pidana badan, hakim mewajibkan Kerry membayar uang pengganti Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika ia tidak membayar, negara menggantinya dengan tambahan 5 tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Kerry harus melunasi denda itu dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan maksimal satu bulan.

Jika ia tetap tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang asetnya. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hakim menggantinya dengan 190 hari penjara.

Baca Juga :  Ribuan Jalan Berlubang di Jakut Ditambal, Warga Keluhkan Hasil Bergelombang

Majelis menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, hakim tetap mempertimbangkan bahwa Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Ia meragukan metode penghitungan kerugian negara dan menilai tidak ada niat jahat dalam penyewaan tangki yang masih memberi manfaat bagi negara.

Meski begitu, mayoritas hakim menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Kerry 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati, Ini Daftar Lengkap dan Perombakan Terbarunya

Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis 9–10 Tahun

Dalam perkara yang sama, majelis juga menghukum tiga eks pejabat PT Pertamina. Agus Purwono menjalani 10 tahun penjara.

Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi masing-masing menjalani 9 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hakim menegaskan perbuatan para terdakwa mencederai upaya pemberantasan korupsi.

Namun, majelis tetap mempertimbangkan sikap kooperatif, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta tanggungan keluarga mereka.

Putusan ini kembali menyorot praktik korupsi di sektor energi, khususnya tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angkatan Laut Prancis Cegat Tanker Minyak Rusia di Samudra Atlantik
Donald Trump Klaim Israel dan Hezbollah Sepakat Kurangi Serangan
Dokumen Rahasia Dubes AS Ancam Posisi PM Keir Starmer
Pemkab Sintang Tanggung Jaminan BPJS 4.500 Buruh
NTP Kalbar Naik Tertinggi di Kalimantan Berkat Karet dan Sawit
Harga CPO Global Berpeluang Tembus USD 1.500 per Ton
Hasan Nasbi Ungkap Praktik Curang Komoditas Selama 40 Tahun
Pemprov DKI Beri Ujian Susulan untuk Siswa Terdampak Kebakaran Pasar Jiung

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:07 WIB

Angkatan Laut Prancis Cegat Tanker Minyak Rusia di Samudra Atlantik

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:01 WIB

Donald Trump Klaim Israel dan Hezbollah Sepakat Kurangi Serangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:30 WIB

Dokumen Rahasia Dubes AS Ancam Posisi PM Keir Starmer

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Sintang Tanggung Jaminan BPJS 4.500 Buruh

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:23 WIB

NTP Kalbar Naik Tertinggi di Kalimantan Berkat Karet dan Sawit

Berita Terbaru

Penertiban armada bayangan Rusia. Angkatan Laut Prancis mencegat tanker minyak Tagor di Samudra Atlantik demi menegakkan sanksi internasional atas invasi ke Ukraina. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Angkatan Laut Prancis Cegat Tanker Minyak Rusia di Samudra Atlantik

Selasa, 2 Jun 2026 - 22:07 WIB

Upaya meredam konflik regional. Presiden Donald Trump mengeklaim Israel dan Hezbollah sepakat membatasi serangan demi memuluskan jalannya perundingan gencatan senjata total. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Klaim Israel dan Hezbollah Sepakat Kurangi Serangan

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:01 WIB

Krisis kepemimpinan di Downing Street. Rilis dokumen rahasia setebal 1.500 halaman terkait penunjukan Peter Mandelson membongkar kegagalan keamanan sistemik dan mengancam posisi PM Keir Starmer. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Dokumen Rahasia Dubes AS Ancam Posisi PM Keir Starmer

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:30 WIB

Jaminan keselamatan kerja buruh sawit. Pemkab Sintang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melindungi 4.500 pekerja perkebunan dari berbagai risiko kerja. Dok: Istimewa.

DAERAH

Pemkab Sintang Tanggung Jaminan BPJS 4.500 Buruh

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:00 WIB