JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buron Riza Chalid, 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Jumat (27/2/2026).
Ketua majelis, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Kerry terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membacakan amar putusan di persidangan.
Selain pidana badan, hakim mewajibkan Kerry membayar uang pengganti Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika ia tidak membayar, negara menggantinya dengan tambahan 5 tahun kurungan.
Majelis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Kerry harus melunasi denda itu dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan maksimal satu bulan.
Jika ia tetap tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang asetnya. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hakim menggantinya dengan 190 hari penjara.
Majelis menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, hakim tetap mempertimbangkan bahwa Kerry belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Ia meragukan metode penghitungan kerugian negara dan menilai tidak ada niat jahat dalam penyewaan tangki yang masih memberi manfaat bagi negara.
Meski begitu, mayoritas hakim menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Kerry 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.
Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis 9–10 Tahun
Dalam perkara yang sama, majelis juga menghukum tiga eks pejabat PT Pertamina. Agus Purwono menjalani 10 tahun penjara.
Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi masing-masing menjalani 9 tahun penjara. Hakim juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Hakim menegaskan perbuatan para terdakwa mencederai upaya pemberantasan korupsi.
Namun, majelis tetap mempertimbangkan sikap kooperatif, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta tanggungan keluarga mereka.
Putusan ini kembali menyorot praktik korupsi di sektor energi, khususnya tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Indonesia. (red)
Editor : Hadwan





















