Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memicu sorotan tajam.

Keputusan tersebut dinilai kontroversial dan berisiko oleh sejumlah pihak.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, bahkan menyebut langkah ini sebagai tindakan “bermain api”. Ia menilai, pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah merupakan keputusan yang janggal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” tegas Yudi, Minggu (22/3/2026).

Dinilai Janggal, KPK Diminta Fokus Tuntaskan Kasus

Menurut Yudi, seharusnya KPK mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut. Terlebih, sebelumnya KPK juga telah menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga :  BPBD DKI Catat 12 RT dan 17 Jalan Terendam Banjir Jakarta, Warga Diminta Waspada

Selain itu, Yudi menyoroti besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

“Ini sangat janggal. KPK seharusnya mencabut pengalihan tersebut dan fokus membawa kasus ini ke persidangan,” ujarnya.

Status Penahanan Berubah Usai Lebaran

Diketahui, status penahanan Gus Yaqut berubah sejak Kamis (19/3/2026). Sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini ia menjalani tahanan rumah.

Perubahan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik terkait ketidakhadirannya dalam Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan status tersebut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” jelasnya.

Baca Juga :  Skandal Kuota Haji, KPK Tetapkan 2 Bos Travel Jadi Tersangka - Aliran Dana Miliaran Terkuak

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026.

Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.

Pengawasan Tetap Ketat

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tidak akan dikendurkan. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat.

Di tengah polemik ini, publik kini menanti langkah lanjutan KPK, terutama terkait kejelasan proses hukum dan transparansi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyita perhatian nasional.

Dengan sorotan yang semakin tajam, keputusan KPK ini berpotensi menjadi ujian besar terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan
Selebriti Lawan Deepfake AI dengan Hukum Trademark
Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap
AS Wajibkan Pelamar Green Card Ajukan Aplikasi dari Negara Asal

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:03 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:44 WIB

Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:30 WIB

SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terbaru

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

Pintu perdamaian terbuka. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi dengan Iran telah mencapai tahap akhir, meski isu nuklir dan kontrol Selat Hormuz masih menjadi ganjalan besar bagi tercapainya perdamaian permanen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:03 WIB

Era baru eksplorasi ruang angkasa. SpaceX sukses meluncurkan Starship V3, roket paling kuat yang pernah dibuat manusia, sebagai langkah krusial bagi ambisi NASA mendaratkan astronot di Bulan dan rencana perjalanan manusia ke Mars. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:30 WIB