Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Dinilai Ambil Risiko

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah oleh KPK. (Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memicu sorotan tajam.

Keputusan tersebut dinilai kontroversial dan berisiko oleh sejumlah pihak.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, bahkan menyebut langkah ini sebagai tindakan “bermain api”. Ia menilai, pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah merupakan keputusan yang janggal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” tegas Yudi, Minggu (22/3/2026).

Dinilai Janggal, KPK Diminta Fokus Tuntaskan Kasus

Menurut Yudi, seharusnya KPK mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut. Terlebih, sebelumnya KPK juga telah menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Baca Juga :  Tawuran Sadis di Cilandak, Satu Korban Luka Bacok - Polisi Buru 3 Pelaku DPO

Selain itu, Yudi menyoroti besarnya kerugian negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

“Ini sangat janggal. KPK seharusnya mencabut pengalihan tersebut dan fokus membawa kasus ini ke persidangan,” ujarnya.

Status Penahanan Berubah Usai Lebaran

Diketahui, status penahanan Gus Yaqut berubah sejak Kamis (19/3/2026). Sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini ia menjalani tahanan rumah.

Perubahan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik terkait ketidakhadirannya dalam Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan status tersebut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Bongkar Diskon Pajak 80 Persen di KPP Jakut, Pejabat Pajak Minta Fee Rp8 Miliar

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026.

Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.

Pengawasan Tetap Ketat

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tidak akan dikendurkan. Lembaga antirasuah memastikan proses hukum tetap berjalan dengan pengawasan ketat.

Di tengah polemik ini, publik kini menanti langkah lanjutan KPK, terutama terkait kejelasan proses hukum dan transparansi penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyita perhatian nasional.

Dengan sorotan yang semakin tajam, keputusan KPK ini berpotensi menjadi ujian besar terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris
Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa
Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN
Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek
Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Prada Arif Tewas dengan Luka Benda Tajam, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Kabel Penerangan Jalan Dipotong, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Wiyoto Wiyono
Polemik Ucapan Hotman Paris Memanas, PWI Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Dua Laporan Masuk, Polda Metro Jaya Segera Periksa Hotman Paris

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Prabowo Lantik Perwira TNI-Polri 2026, 4 Lulusan Terbaik Raih Adhi Makayasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang Mundur, Prabowo Minta Tetap Awasi BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:18 WIB

Bupati Lombok Barat Diduga Terima Rp10,8 Miliar dari 32 Proyek

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23 WIB

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Berita Terbaru

Dominasi angka penjualan digital memperkuat alasan Sony menghentikan produksi kaset game fisik PlayStation mulai 2028. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kaset Fisik PlayStation Segera Punah Mulai 2028

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:30 WIB