JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan mengalihkan status Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari percepatan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah bergulir.
Selanjutnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengalihan status tersebut dilakukan karena penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Gus Yaqut.
Dengan demikian, kehadiran yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk mendalami perkara.
“Besok sudah terjadwal pemeriksaan untuk permintaan keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Tak hanya itu, Asep juga mengungkapkan adanya perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Oleh karena itu, KPK berencana mengumumkan progres terbaru kepada publik dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kuota haji besok. Tunggu saja, nanti kami gelar konferensi pers,” jelasnya.
Sementara itu, Gus Yaqut diketahui telah tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati.
Langkah ini sekaligus menandai perubahan status penahanannya dari tahanan rumah kembali ke rutan.
Sebagai informasi, KPK pertama kali menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Namun, lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut sempat dikabulkan, sehingga pada 19 Maret 2026, status penahanannya berubah.
Kini, dengan adanya perkembangan penyidikan terbaru, KPK kembali memperketat penanganan perkara dengan mengembalikan status Gus Yaqut ke tahanan rutan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius untuk mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji yang menjadi sorotan publik. (red)
Editor : Hadwan




















