JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah akhirnya mengetok palu kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Mulai kini, ASN wajib bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan keputusan ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah.
“WFH ASN diterapkan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap Jumat,” tegas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Selanjutnya, pemerintah menuangkan kebijakan ini dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB dan SE Menteri Dalam Negeri.
Artinya, seluruh instansi wajib mengikuti aturan tersebut tanpa pengecualian.
Jurus Hemat Energi di Tengah Krisis Global
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mendorong WFH untuk menekan konsumsi BBM, menyusul lonjakan harga minyak dunia akibat konflik Timur Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum menetapkan aturan, pemerintah telah melakukan kajian lintas kementerian. Hasilnya, WFH satu hari dinilai efektif mengurangi mobilitas harian ASN.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan WFH bukan hari libur terselubung.
“Kami pastikan WFH tetap untuk bekerja, bukan justru keluar rumah,” ujarnya.
Karena itu, Kemendagri akan merumuskan aturan teknis agar pelaksanaan WFH tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sanksi Disiapkan untuk Pelanggar
Tak main-main, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar. Mekanismenya mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku.
ASN yang tidak menjalankan tugas saat WFH berpotensi dikenai sanksi disiplin.
Sebelumnya, muncul wacana pemilihan hari selain Jumat untuk menghindari long weekend. Namun, pemerintah memastikan keputusan ini sudah melalui perhitungan matang lintas kementerian.
Pengawasan Ketat Dilakukan
Kemendagri akan mengawal implementasi di daerah. Monitoring dilakukan untuk memastikan kebijakan benar-benar berdampak pada penghematan energi.
WFH setiap Jumat resmi berlaku. Pemerintah menargetkan efisiensi BBM tanpa mengorbankan produktivitas ASN.
Dengan pengawasan ketat dan sanksi tegas, kebijakan ini diharapkan berjalan efektif, bukan sekadar formalitas. (red)
Editor : Hadwan



















