Menteri HAM Dorong Penghapusan Jejak Digital bagi Terdakwa Tak Bersalah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyoroti praktik pemberitaan terhadap terdakwa sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pigai, hukum HAM internasional melarang pemberitaan yang menggiring opini publik hingga memicu penghakiman terhadap seseorang sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam instrumen HAM internasional, seseorang yang masih berproses di pengadilan tidak boleh diberitakan secara tendensius karena bisa melanggar HAM,” ujar Pigai dikutip, Kamis (21/5/2026).

Kementerian HAM Siapkan Aturan Right to be Forgotten

Meski begitu, Pigai mengakui praktik tersebut sulit diterapkan di Indonesia karena adanya kebebasan pers dan prinsip right to know.

Karena itu, Kementerian HAM kini menyiapkan aturan right to be forgotten dalam rancangan beleid HAM terbaru.

Baca Juga :  Trump Ancam Tarif 5% Jika Meksiko Tak Segera Buka Keran ke Texas

Aturan itu memungkinkan seseorang meminta penghapusan jejak digital apabila terbukti tidak bersalah di pengadilan.

“Kalau seseorang dituduh lalu ternyata tidak bersalah, dia bisa meminta seluruh konten dan jejak digitalnya dihapus,” tegas Pigai.

Indeks HAM Indonesia 2024 Masih Medioker

Dalam kesempatan itu, Pigai juga memaparkan Indeks HAM Indonesia 2024 yang berada di angka 63,20.

Nilai tersebut terdiri dari dimensi sipil dan politik sebesar 58,28 serta dimensi ekonomi, sosial, dan budaya sebesar 68,97.

“Indonesia belum bisa disebut terbaik, tapi juga belum buruk. Posisinya masih medioker,” katanya.

Hak Hidup Jadi Catatan Merah

Pigai menjelaskan, variabel jaminan hak hidup menjadi indikator terendah dengan skor 22,08.

Namun, ia menegaskan rendahnya skor itu tidak sepenuhnya disebabkan kekerasan aparat negara.

Menurutnya, faktor lain seperti tingginya angka kematian ibu dan bayi, stunting, kelaparan, hingga penyakit menular juga memengaruhi penilaian HAM di Indonesia.

Baca Juga :  Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak

“Jangan langsung menganggap hak hidup hanya soal kekerasan negara. Angka kematian ibu, bayi, stunting, dan penyakit juga memengaruhi,” jelasnya.

Pigai Sebut Indonesia Masih Aman

Pigai juga menilai kondisi keamanan Indonesia masih tergolong baik dibanding banyak negara lain.

Ia mengaku masih bisa beraktivitas tanpa pengawalan, bahkan naik motor sendiri tanpa gangguan.

“Indonesia ini aman. Saya jalan pakai sandal dan naik motor sendiri juga tidak ada masalah,” ujarnya.

Pigai bahkan menyinggung Presiden Prabowo Subianto yang dinilai bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat tanpa gangguan keamanan.

Menurutnya, kondisi itu tercermin dalam skor jaminan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi yang mencapai 83,62 dalam Indeks HAM Indonesia 2024.

Angka tersebut menjadi salah satu indikator tertinggi setelah kebebasan berserikat dan kebebasan berpikir serta berkeyakinan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?
Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur
Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara
Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan

Berita Terbaru