Menteri HAM Dorong Penghapusan Jejak Digital bagi Terdakwa Tak Bersalah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

Menteri HAM Natalius Pigai. (Posnews/Ist)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyoroti praktik pemberitaan terhadap terdakwa sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pigai, hukum HAM internasional melarang pemberitaan yang menggiring opini publik hingga memicu penghakiman terhadap seseorang sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Pigai dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).

“Dalam instrumen HAM internasional, seseorang yang masih berproses di pengadilan tidak boleh diberitakan secara tendensius karena bisa melanggar HAM,” ujar Pigai dikutip, Kamis (21/5/2026).

Kementerian HAM Siapkan Aturan Right to be Forgotten

Meski begitu, Pigai mengakui praktik tersebut sulit diterapkan di Indonesia karena adanya kebebasan pers dan prinsip right to know.

Karena itu, Kementerian HAM kini menyiapkan aturan right to be forgotten dalam rancangan beleid HAM terbaru.

Aturan itu memungkinkan seseorang meminta penghapusan jejak digital apabila terbukti tidak bersalah di pengadilan.

Baca Juga :  Papua Memanas! 15 Orang Tewas Diterjang Peluru, KemenHAM Ambil Alih Pengusutan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau seseorang dituduh lalu ternyata tidak bersalah, dia bisa meminta seluruh konten dan jejak digitalnya dihapus,” tegas Pigai.

Indeks HAM Indonesia 2024 Masih Medioker

Dalam kesempatan itu, Pigai juga memaparkan Indeks HAM Indonesia 2024 yang berada di angka 63,20.

Nilai tersebut terdiri dari dimensi sipil dan politik sebesar 58,28 serta dimensi ekonomi, sosial, dan budaya sebesar 68,97.

“Indonesia belum bisa disebut terbaik, tapi juga belum buruk. Posisinya masih medioker,” katanya.

Hak Hidup Jadi Catatan Merah

Pigai menjelaskan, variabel jaminan hak hidup menjadi indikator terendah dengan skor 22,08.

Namun, ia menegaskan rendahnya skor itu tidak sepenuhnya disebabkan kekerasan aparat negara.

Menurutnya, faktor lain seperti tingginya angka kematian ibu dan bayi, stunting, kelaparan, hingga penyakit menular juga memengaruhi penilaian HAM di Indonesia.

Baca Juga :  Gagal Salip Kiri, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Bus di Parangtritis

“Jangan langsung menganggap hak hidup hanya soal kekerasan negara. Angka kematian ibu, bayi, stunting, dan penyakit juga memengaruhi,” jelasnya.

Pigai Sebut Indonesia Masih Aman

Pigai juga menilai kondisi keamanan Indonesia masih tergolong baik dibanding banyak negara lain.

Ia mengaku masih bisa beraktivitas tanpa pengawalan, bahkan naik motor sendiri tanpa gangguan.

“Indonesia ini aman. Saya jalan pakai sandal dan naik motor sendiri juga tidak ada masalah,” ujarnya.

Pigai bahkan menyinggung Presiden Prabowo Subianto yang dinilai bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat tanpa gangguan keamanan.

Menurutnya, kondisi itu tercermin dalam skor jaminan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi yang mencapai 83,62 dalam Indeks HAM Indonesia 2024.

Angka tersebut menjadi salah satu indikator tertinggi setelah kebebasan berserikat dan kebebasan berpikir serta berkeyakinan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Iduladha, Satpol PP Bongkar Lapak Kurban Liar di Johar Baru dan Tanah Abang
Pendaki Singapura Tewas di Gunung Dukono, Polisi Bongkar Kelalaian Open Trip
WHO Tetapkan Status Darurat Internasional di Tengah Konflik
Solidaritas di Beijing: China dan Rusia Kecam Kebijakan Rudal Trump
Senator Republik Ragu Dukung Dana Keamanan $1 Miliar
Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar
Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban
AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:06 WIB

Jelang Iduladha, Satpol PP Bongkar Lapak Kurban Liar di Johar Baru dan Tanah Abang

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:42 WIB

Pendaki Singapura Tewas di Gunung Dukono, Polisi Bongkar Kelalaian Open Trip

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:21 WIB

WHO Tetapkan Status Darurat Internasional di Tengah Konflik

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:10 WIB

Menteri HAM Dorong Penghapusan Jejak Digital bagi Terdakwa Tak Bersalah

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:30 WIB

Solidaritas di Beijing: China dan Rusia Kecam Kebijakan Rudal Trump

Berita Terbaru

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menetapkan wabah Ebola strain Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

INTERNASIONAL

WHO Tetapkan Status Darurat Internasional di Tengah Konflik

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:21 WIB

Penyelarasan kekuatan baru. Presiden Vladimir Putin dan Presiden Xi Jinping bertemu di Beijing untuk mengecam rencana perisai rudal

INTERNASIONAL

Solidaritas di Beijing: China dan Rusia Kecam Kebijakan Rudal Trump

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:30 WIB