RUU Penyadapan DPR 2026, Fokus Penegakan Hukum – Privasi Warga Dijaga

Jumat, 3 April 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan mulai menemukan arah.

Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan, aturan ini hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk kepentingan intelijen atau fungsi lain.

Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memastikan sejak awal ruang lingkup RUU dibatasi secara tegas agar tidak melebar.

“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum. Penyadapan di luar fungsi itu tidak akan menjadi bagian dari pengaturan RUU ini,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Jumat (3/4/2026).

Judul RUU Diubah, Ruang Lingkup Dipertegas

Untuk menghindari multitafsir, BK DPR mengusulkan perubahan judul menjadi RUU tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum.

Langkah ini dinilai penting agar sejak awal publik memahami bahwa aturan tersebut tidak menyentuh sektor lain seperti intelijen.

Baca Juga :  DKI Jakarta Bersihkan 120 Meter Kubik Sampah Sisa Aksi Unjuk Rasa

“Izin mengenai judul, kita pastikan ruang lingkupnya sejak awal,” tegas Bayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 136, yang membuka ruang bagi penyidik melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

Selama ini, aturan penyadapan tersebar di berbagai undang-undang, mulai dari UU KPK, Polri, Intelijen Negara hingga ITE.

Akibatnya, standar dan mekanisme yang digunakan berbeda-beda.

Kondisi ini dinilai rawan tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

DPR Janjikan Aturan Lebih Ketat dan Terukur

Melalui RUU ini, DPR ingin menyatukan aturan penyadapan agar lebih jelas, terukur, dan akuntabel.

Selain itu, mekanisme izin, pengawasan, hingga batasan penyadapan akan diperketat untuk mencegah praktik sewenang-wenang.

Baca Juga :  Polisi Periksa Kejiwaan Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Sadis di Mojokerto

Di sisi lain, DPR menyadari isu penyadapan sangat sensitif. Karena itu, RUU ini harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar: perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan penegakan hukum.

“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari HAM. Namun negara juga wajib menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” jelas Bayu.

Masuk Prolegnas 2026, Siap Dibahas Intensif

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI resmi memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Artinya, pembahasan akan dilakukan secara intensif sebagai usul inisiatif DPR.

Dengan masuknya RUU ini ke tahap pembahasan, publik diharapkan ikut mengawasi prosesnya.

Pasalnya, regulasi penyadapan menyangkut langsung hak privasi warga sekaligus kewenangan negara, sehingga harus disusun secara transparan dan akuntabel. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Iduladha, Satpol PP Bongkar Lapak Kurban Liar di Johar Baru dan Tanah Abang
Pendaki Singapura Tewas di Gunung Dukono, Polisi Bongkar Kelalaian Open Trip
WHO Tetapkan Status Darurat Internasional di Tengah Konflik
Menteri HAM Dorong Penghapusan Jejak Digital bagi Terdakwa Tak Bersalah
Solidaritas di Beijing: China dan Rusia Kecam Kebijakan Rudal Trump
Senator Republik Ragu Dukung Dana Keamanan $1 Miliar
Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar
Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:06 WIB

Jelang Iduladha, Satpol PP Bongkar Lapak Kurban Liar di Johar Baru dan Tanah Abang

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:42 WIB

Pendaki Singapura Tewas di Gunung Dukono, Polisi Bongkar Kelalaian Open Trip

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:21 WIB

WHO Tetapkan Status Darurat Internasional di Tengah Konflik

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:10 WIB

Menteri HAM Dorong Penghapusan Jejak Digital bagi Terdakwa Tak Bersalah

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:30 WIB

Solidaritas di Beijing: China dan Rusia Kecam Kebijakan Rudal Trump

Berita Terbaru

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menetapkan wabah Ebola strain Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

INTERNASIONAL

WHO Tetapkan Status Darurat Internasional di Tengah Konflik

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:21 WIB

Penyelarasan kekuatan baru. Presiden Vladimir Putin dan Presiden Xi Jinping bertemu di Beijing untuk mengecam rencana perisai rudal

INTERNASIONAL

Solidaritas di Beijing: China dan Rusia Kecam Kebijakan Rudal Trump

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:30 WIB