RUU Penyadapan DPR 2026, Fokus Penegakan Hukum – Privasi Warga Dijaga

Jumat, 3 April 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan mulai menemukan arah.

Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan, aturan ini hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk kepentingan intelijen atau fungsi lain.

Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memastikan sejak awal ruang lingkup RUU dibatasi secara tegas agar tidak melebar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum. Penyadapan di luar fungsi itu tidak akan menjadi bagian dari pengaturan RUU ini,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Jumat (3/4/2026).

Judul RUU Diubah, Ruang Lingkup Dipertegas

Untuk menghindari multitafsir, BK DPR mengusulkan perubahan judul menjadi RUU tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum.

Langkah ini dinilai penting agar sejak awal publik memahami bahwa aturan tersebut tidak menyentuh sektor lain seperti intelijen.

Baca Juga :  Polri Resmi Perkenalkan SIM Digital dan Drone Tilang Elektronik

“Izin mengenai judul, kita pastikan ruang lingkupnya sejak awal,” tegas Bayu.

Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 136, yang membuka ruang bagi penyidik melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

Selama ini, aturan penyadapan tersebar di berbagai undang-undang, mulai dari UU KPK, Polri, Intelijen Negara hingga ITE.

Akibatnya, standar dan mekanisme yang digunakan berbeda-beda.

Kondisi ini dinilai rawan tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

DPR Janjikan Aturan Lebih Ketat dan Terukur

Melalui RUU ini, DPR ingin menyatukan aturan penyadapan agar lebih jelas, terukur, dan akuntabel.

Selain itu, mekanisme izin, pengawasan, hingga batasan penyadapan akan diperketat untuk mencegah praktik sewenang-wenang.

Baca Juga :  Slowbalization: Apakah Era Globalisasi Sudah Tamat?

Di sisi lain, DPR menyadari isu penyadapan sangat sensitif. Karena itu, RUU ini harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar: perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan penegakan hukum.

“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari HAM. Namun negara juga wajib menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” jelas Bayu.

Masuk Prolegnas 2026, Siap Dibahas Intensif

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI resmi memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Artinya, pembahasan akan dilakukan secara intensif sebagai usul inisiatif DPR.

Dengan masuknya RUU ini ke tahap pembahasan, publik diharapkan ikut mengawasi prosesnya.

Pasalnya, regulasi penyadapan menyangkut langsung hak privasi warga sekaligus kewenangan negara, sehingga harus disusun secara transparan dan akuntabel. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar
Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong
Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia
Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria
Korupsi Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
Cuaca Jabodetabek Hari Ini Cerah Berrawan, Bogor Waspada Hujan Sore
Wakapolri Dorong Pendidikan Polri Modern Lewat Laboratorium Sosial Sains

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:03 WIB

Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:37 WIB

Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria

Berita Terbaru

Langkah mundur dari Cupertino. Apple menunda proyek AirPods berkamera akibat kekhawatiran privasi publik serta kendala teknis pada sistem kecerdasan buatan Siri. Dok: (AP Photo/Noah Berger)

TEKNOLOGI

Apple Tunda Proyek AirPods Kamera demi Keamanan Privasi

Selasa, 7 Jul 2026 - 13:08 WIB