RUU Penyadapan DPR 2026, Fokus Penegakan Hukum – Privasi Warga Dijaga

Jumat, 3 April 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan mulai menemukan arah.

Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan, aturan ini hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk kepentingan intelijen atau fungsi lain.

Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memastikan sejak awal ruang lingkup RUU dibatasi secara tegas agar tidak melebar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum. Penyadapan di luar fungsi itu tidak akan menjadi bagian dari pengaturan RUU ini,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Jumat (3/4/2026).

Judul RUU Diubah, Ruang Lingkup Dipertegas

Untuk menghindari multitafsir, BK DPR mengusulkan perubahan judul menjadi RUU tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum.

Langkah ini dinilai penting agar sejak awal publik memahami bahwa aturan tersebut tidak menyentuh sektor lain seperti intelijen.

Baca Juga :  Komplotan Penculik Kacab Bank BRI Diduga Pernah Bobol Bank Ratusan Miliar

“Izin mengenai judul, kita pastikan ruang lingkupnya sejak awal,” tegas Bayu.

Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 136, yang membuka ruang bagi penyidik melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

Selama ini, aturan penyadapan tersebar di berbagai undang-undang, mulai dari UU KPK, Polri, Intelijen Negara hingga ITE.

Akibatnya, standar dan mekanisme yang digunakan berbeda-beda.

Kondisi ini dinilai rawan tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

DPR Janjikan Aturan Lebih Ketat dan Terukur

Melalui RUU ini, DPR ingin menyatukan aturan penyadapan agar lebih jelas, terukur, dan akuntabel.

Selain itu, mekanisme izin, pengawasan, hingga batasan penyadapan akan diperketat untuk mencegah praktik sewenang-wenang.

Baca Juga :  Cuaca BMKG Rabu 25 Maret 2026: Jabodetabek Hujan Lebat, Sejumlah Kota Siaga

Di sisi lain, DPR menyadari isu penyadapan sangat sensitif. Karena itu, RUU ini harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar: perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan penegakan hukum.

“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari HAM. Namun negara juga wajib menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” jelas Bayu.

Masuk Prolegnas 2026, Siap Dibahas Intensif

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI resmi memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Artinya, pembahasan akan dilakukan secara intensif sebagai usul inisiatif DPR.

Dengan masuknya RUU ini ke tahap pembahasan, publik diharapkan ikut mengawasi prosesnya.

Pasalnya, regulasi penyadapan menyangkut langsung hak privasi warga sekaligus kewenangan negara, sehingga harus disusun secara transparan dan akuntabel. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan
Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur
Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki
Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara
Malam Mencekam di Tebet, Koordinator BEM UI Hafidz Diduga Diserang OTK
Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:13 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini yang Diatur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Rp250 Juta Demi Bisa Pakai HP di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman Buka Suara

Berita Terbaru

Bentrokan unjuk rasa pelajar di Prancis memanas setelah ledakan granat polisi melukai tangan remaja 15 tahun menjelang aksi nasional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Unjuk Rasa Pelajar di Prancis Memanas Usai Ledakan Granat

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:10 WIB