RUU Penyadapan DPR 2026, Fokus Penegakan Hukum – Privasi Warga Dijaga

Jumat, 3 April 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan mulai menemukan arah.

Badan Keahlian (BK) DPR RI menegaskan, aturan ini hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk kepentingan intelijen atau fungsi lain.

Kepala BK DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memastikan sejak awal ruang lingkup RUU dibatasi secara tegas agar tidak melebar.

“Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum. Penyadapan di luar fungsi itu tidak akan menjadi bagian dari pengaturan RUU ini,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Jumat (3/4/2026).

Judul RUU Diubah, Ruang Lingkup Dipertegas

Untuk menghindari multitafsir, BK DPR mengusulkan perubahan judul menjadi RUU tentang Penyadapan dalam Penegakan Hukum.

Langkah ini dinilai penting agar sejak awal publik memahami bahwa aturan tersebut tidak menyentuh sektor lain seperti intelijen.

Baca Juga :  UMKM Jawa Timur Tembus Malaysia, Kerajinan Anyaman Laku Rp239,5 Juta

“Izin mengenai judul, kita pastikan ruang lingkupnya sejak awal,” tegas Bayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 136, yang membuka ruang bagi penyidik melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan.

Selama ini, aturan penyadapan tersebar di berbagai undang-undang, mulai dari UU KPK, Polri, Intelijen Negara hingga ITE.

Akibatnya, standar dan mekanisme yang digunakan berbeda-beda.

Kondisi ini dinilai rawan tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

DPR Janjikan Aturan Lebih Ketat dan Terukur

Melalui RUU ini, DPR ingin menyatukan aturan penyadapan agar lebih jelas, terukur, dan akuntabel.

Selain itu, mekanisme izin, pengawasan, hingga batasan penyadapan akan diperketat untuk mencegah praktik sewenang-wenang.

Baca Juga :  Tim Hukum Jokowi Pertimbangkan Restorative Justice untuk Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis

Di sisi lain, DPR menyadari isu penyadapan sangat sensitif. Karena itu, RUU ini harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan besar: perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan penegakan hukum.

“Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari HAM. Namun negara juga wajib menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” jelas Bayu.

Masuk Prolegnas 2026, Siap Dibahas Intensif

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI resmi memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Artinya, pembahasan akan dilakukan secara intensif sebagai usul inisiatif DPR.

Dengan masuknya RUU ini ke tahap pembahasan, publik diharapkan ikut mengawasi prosesnya.

Pasalnya, regulasi penyadapan menyangkut langsung hak privasi warga sekaligus kewenangan negara, sehingga harus disusun secara transparan dan akuntabel. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Positivisme Hukum: Mengapa Hukum Harus Terpisah dari Moralitas?
Meruntuhkan Kesombongan Induksi: Kritik Karl Popper terhadap Positivisme Logis
Agama Kemanusiaan: Upaya Terakhir Comte Menyatukan Masyarakat Tanpa Tuhan
Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Ini Rangkaian Acara dan Jadwalnya
KKB Papua Dilumpuhkan, Pulan Wonda Ditembak Aparat – Terlibat Teror Sejak 2012
Bapak Ilmu Pengetahuan Modern? Kontribusi Positivisme terhadap Metode Ilmiah
Sosiologi sebagai Fisika Sosial: Ambisi Positivisme Mengukur Perilaku Manusia
Operasi Senyap Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di THM Delona dan NCO Living Bali

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:43 WIB

Positivisme Hukum: Mengapa Hukum Harus Terpisah dari Moralitas?

Jumat, 3 April 2026 - 18:09 WIB

Meruntuhkan Kesombongan Induksi: Kritik Karl Popper terhadap Positivisme Logis

Jumat, 3 April 2026 - 17:30 WIB

Agama Kemanusiaan: Upaya Terakhir Comte Menyatukan Masyarakat Tanpa Tuhan

Jumat, 3 April 2026 - 16:58 WIB

Lebaran Betawi 2026 Digelar di Lapangan Banteng, Ini Rangkaian Acara dan Jadwalnya

Jumat, 3 April 2026 - 16:35 WIB

RUU Penyadapan DPR 2026, Fokus Penegakan Hukum – Privasi Warga Dijaga

Berita Terbaru

Kedaulatan aturan di atas nilai. Positivisme hukum menawarkan kejernihan yuridis dengan menegaskan bahwa validitas hukum bergantung pada sumber otoritasnya, bukan pada standar moralitas yang subjektif. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Positivisme Hukum: Mengapa Hukum Harus Terpisah dari Moralitas?

Jumat, 3 Apr 2026 - 18:43 WIB