Polemik Vonis Bebas Amsal Sitepu, Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 5 April 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Posnews/ist)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut polemik penanganan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga menyasar sejumlah jaksa lain yang terlibat, termasuk Kasipidsus Reinhard Harve Sembiring serta jaksa Wira Arizona.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa para jaksa tersebut telah dibawa ke Jakarta sejak Sabtu (4/4/2026) malam.

Selanjutnya, mereka langsung diperiksa oleh tim internal Kejagung untuk diklarifikasi dan di-examinasi terkait penanganan perkara Amsal Sitepu.

Baca Juga :  Trump Ngotot Rebut Greenland, Pembicaraan Washington Berakhir Buntu

“Saat ini mereka ditarik ke Kejagung untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal,” tegas Anang.

Status Masih Terperiksa, Profesionalisme Jadi Sorotan

Untuk sementara, status para jaksa masih sebagai terperiksa. Kejagung belum mengambil keputusan terkait sanksi atau jabatan mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, fokus utama pemeriksaan adalah menguji apakah penanganan kasus dilakukan secara profesional atau justru menyimpang.

“Kami ingin memastikan apakah proses penanganan perkara sudah sesuai prosedur atau tidak,” jelas Anang.

Kasus ini mencuat setelah Amsal Sitepu, seorang videografer asal Karo, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa.

Baca Juga :  Kapolri dan Menhub Matangkan Pengamanan Nataru 2026, Bahas Jalur Padat hingga Cuaca Ekstrem

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara. Namun, putusan pengadilan justru membatalkan seluruh dakwaan.

Akibatnya, keputusan tersebut memicu sorotan publik dan perhatian Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.

Kejagung Janji Transparan, Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Meski kasus ini panas, Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.

Anang memastikan hasil investigasi akan disampaikan ke publik, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses klarifikasi selesai,” ujarnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut
JK Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Siap Laporkan ke Bareskrim
Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal
Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi
Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa
Petani di Bone Tewas Ditikam, Pelaku Ngaku Sakit Hati soal Perselingkuhan
UNESCO Tunjuk Profesor Tiongkok Chen Qun sebagai Asisten Direktur Jenderal
Iran Serang Tanker Minyak Prima Menggunakan Drone di Selat Hormuz

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 20:59 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut

Minggu, 5 April 2026 - 20:40 WIB

JK Bantah Tuduhan Danai Isu Ijazah Jokowi Rp5 Miliar, Siap Laporkan ke Bareskrim

Minggu, 5 April 2026 - 18:44 WIB

Polisi Bongkar Kedok Konter HP di Kabupaten Bogor, Jual Tramadol Ilegal

Minggu, 5 April 2026 - 18:39 WIB

Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Minggu, 5 April 2026 - 18:28 WIB

Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa

Berita Terbaru

Imigrasi sebagai alat tawar. Washington menjajaki kerja sama dengan Republik Demokratik Kongo untuk memproses deportasi migran ilegal, menyatukan isu perbatasan dengan kepentingan strategis mineral kritis di Afrika. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Diplomasi Transnasional: AS Dekati DR Kongo untuk Skema Deportasi

Minggu, 5 Apr 2026 - 18:39 WIB