JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut polemik penanganan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan internal.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga menyasar sejumlah jaksa lain yang terlibat, termasuk Kasipidsus Reinhard Harve Sembiring serta jaksa Wira Arizona.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa para jaksa tersebut telah dibawa ke Jakarta sejak Sabtu (4/4/2026) malam.
Selanjutnya, mereka langsung diperiksa oleh tim internal Kejagung untuk diklarifikasi dan di-examinasi terkait penanganan perkara Amsal Sitepu.
“Saat ini mereka ditarik ke Kejagung untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal,” tegas Anang.
Status Masih Terperiksa, Profesionalisme Jadi Sorotan
Untuk sementara, status para jaksa masih sebagai terperiksa. Kejagung belum mengambil keputusan terkait sanksi atau jabatan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, fokus utama pemeriksaan adalah menguji apakah penanganan kasus dilakukan secara profesional atau justru menyimpang.
“Kami ingin memastikan apakah proses penanganan perkara sudah sesuai prosedur atau tidak,” jelas Anang.
Kasus ini mencuat setelah Amsal Sitepu, seorang videografer asal Karo, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara. Namun, putusan pengadilan justru membatalkan seluruh dakwaan.
Akibatnya, keputusan tersebut memicu sorotan publik dan perhatian Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
Kejagung Janji Transparan, Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Meski kasus ini panas, Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.
Anang memastikan hasil investigasi akan disampaikan ke publik, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Hasilnya akan kami sampaikan setelah proses klarifikasi selesai,” ujarnya. (red)
Editor : Hadwan



















