JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengguncang internal Kejaksaan RI.
Kali ini, rotasi besar-besaran dilakukan dengan memindahkan 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai daerah.
Langkah ini langsung ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia membenarkan adanya mutasi jabatan tersebut.
“Benar,” ujarnya singkat, Senin (13/4/2026).
SK Resmi Diteken, Rotasi Berlaku Nasional
Selanjutnya, rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Keputusan tersebut langsung diteken oleh Jaksa Agung sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Dengan demikian, perombakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja institusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam mutasi ini, sejumlah pejabat penting ikut bergeser. Misalnya, Riono Budisantoso kini menjabat Kajati Kepulauan Bangka Belitung setelah sebelumnya menjadi Direktur Penuntutan di Jampidsus.
Kemudian, Muhibuddin yang sebelumnya menjabat Kajati Sumatera Barat, kini naik menjadi Kajati Sumatera Utara.
Sementara itu, Harli Siregar mendapat posisi baru sebagai Inspektur III pada Jamwas Kejagung.
Daftar Lengkap 14 Kajati Baru
Berikut daftar lengkap pejabat yang resmi dilantik sebagai Kajati:
- Abdul Qohar AF – Kajati Jawa Timur
- Sugeng Riyanta – Kajati Sulawesi Tenggara
- Sila Haholongan – Kajati Sulawesi Selatan
- Riono Budisantoso – Kajati Kepulauan Bangka Belitung
- Sutikno – Kajati Jawa Barat
- I Dewa Gede Wirajana – Kajati Riau
- Muhibuddin – Kajati Sumatera Utara
- Dedie Tri Hariyadi – Kajati Sumatera Barat
- Zullikar Tanjung – Kajati Sulawesi Tengah
- Teguh Subroto – Kajati Jawa Tengah
- Budi Hartawan Panjaitan – Kajati Sulawesi Barat
- Sumurung Pandapotan Simaremare – Kajati Gorontalo
- Setiawan Budi Cahyono – Kajati Bali
- Saiful Bahri Siregar – Kajati Bengkulu
Langkah Strategis Perkuat Penegakan Hukum
Lebih lanjut, mutasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung terus melakukan pembenahan internal.
Tujuannya jelas, yakni memperkuat penegakan hukum di daerah serta meningkatkan kinerja aparat.
Dengan rotasi ini, diharapkan para Kajati baru mampu langsung tancap gas dan menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan bebas intervensi. (red)
Editor : Hadwan



















