JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo terus bergulir.
Polisi menetapkan lima tersangka dan menegaskan proses hukum akan berlanjut hingga ke meja persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyebut kelima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma.
“Proses penyidikan terhadap para tersangka tetap kami lanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” tegas Iman, Jumat (17/4/2026).
Sebagai langkah lanjutan, polisi langsung mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Langkah ini menandakan proses hukum memasuki tahap berikutnya, yakni penelitian berkas oleh jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Tiga Nama Dihentikan, Ini Alasannya
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menghentikan penyidikan terhadap tiga pihak, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghentian tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Iman menjelaskan, khusus untuk Rismon, keputusan itu diambil setelah adanya permintaan maaf langsung kepada Jokowi.
Pertemuan berlangsung di kediaman Jokowi di Surakarta, kemudian dilanjutkan di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Pihak Jokowi menerima permintaan maaf tersebut, sehingga dilakukan gelar perkara khusus dan diputuskan penghentian penyidikan,” jelasnya.
Kasus Tetap Jalan, Tak Terpengaruh SP3
Meski sebagian perkara dihentikan, polisi menegaskan proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap berjalan.
Dengan kata lain, SP3 terhadap beberapa nama tidak menghentikan keseluruhan kasus. Penyidik tetap fokus menuntaskan berkas dan membawa perkara ini ke pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu sensitif terkait dokumen negara dan figur penting nasional.
Di sisi lain, langkah polisi menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan mekanisme yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi, terutama terkait isu yang belum terverifikasi, guna menghindari konsekuensi hukum.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menanti langkah Kejaksaan dalam meneliti berkas perkara sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan. (red)
Editor : Hadwan



















