Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/Ist)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo terus bergulir.

Polisi menetapkan lima tersangka dan menegaskan proses hukum akan berlanjut hingga ke meja persidangan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyebut kelima tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma.

“Proses penyidikan terhadap para tersangka tetap kami lanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” tegas Iman, Jumat (17/4/2026).

Sebagai langkah lanjutan, polisi langsung mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Langkah ini menandakan proses hukum memasuki tahap berikutnya, yakni penelitian berkas oleh jaksa sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  Darurat! Narkoba Bentuk Cair dan Vape Mengancam Generasi Muda Indonesia

Tiga Nama Dihentikan, Ini Alasannya

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menghentikan penyidikan terhadap tiga pihak, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghentian tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Iman menjelaskan, khusus untuk Rismon, keputusan itu diambil setelah adanya permintaan maaf langsung kepada Jokowi.

Pertemuan berlangsung di kediaman Jokowi di Surakarta, kemudian dilanjutkan di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pihak Jokowi menerima permintaan maaf tersebut, sehingga dilakukan gelar perkara khusus dan diputuskan penghentian penyidikan,” jelasnya.

Kasus Tetap Jalan, Tak Terpengaruh SP3

Meski sebagian perkara dihentikan, polisi menegaskan proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap berjalan.

Baca Juga :  Hujan Lebat Picu Plafon SDN 05 Pademangan Timur Roboh Saat Siswa Santap MBG di Kelas

Dengan kata lain, SP3 terhadap beberapa nama tidak menghentikan keseluruhan kasus. Penyidik tetap fokus menuntaskan berkas dan membawa perkara ini ke pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu sensitif terkait dokumen negara dan figur penting nasional.

Di sisi lain, langkah polisi menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan mekanisme yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi, terutama terkait isu yang belum terverifikasi, guna menghindari konsekuensi hukum.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menanti langkah Kejaksaan dalam meneliti berkas perkara sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot
Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang
Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online
Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak
Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas
Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:32 WIB

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 April 2026 - 20:04 WIB

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikirim ke Kejati, 5 Tersangka Lanjut Proses Hukum

Jumat, 17 April 2026 - 19:44 WIB

Serbu Promo Ancol, Masuk Cuma Rp120 Ribu per Mobil Tanpa Batas Penumpang

Jumat, 17 April 2026 - 19:24 WIB

Karyawan Minimarket Bobol Brankas Rp52 Juta, Habis 3 Jam untuk Judi Online

Jumat, 17 April 2026 - 18:24 WIB

Starmer Tegur Raksasa Teknologi: Situasi Ini Tidak Boleh Berlanjut Demi Keamanan Anak

Berita Terbaru

Kepala Rutan Kendari Diperiksa, Imbas Video Napi Ngopi. (Posnews/Ist)

HUKRIM

Skandal Napi Ngopi di Kendari, Pejabat Rutan Dicopot

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:32 WIB