Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

PJAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.

Uya mengambil langkah hukum setelah tuduhan di media sosial menyebut dirinya memiliki 750 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, terkait dugaan penyebaran berita bohong,” ujar Budi, Minggu (19/4/2026).

Viral di Threads, Foto Diedit dan Narasi Disesatkan

Uya menemukan unggahan di sejumlah akun Threads pada Sabtu (18/4/2026). Unggahan itu menampilkan foto dirinya yang telah diedit, lalu disertai narasi bahwa ia memiliki 750 dapur MBG.

Baca Juga :  Aliansi Paris-Tokyo: Macron dan Takaichi Desak Gencatan Senjata

Unggahan tersebut cepat menyebar dan membuat publik menganggapnya sebagai informasi yang benar.

Namun, Uya menegaskan klaim itu tidak sesuai fakta dan termasuk hoaks yang merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.

Merasa dirugikan, Uya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2746/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Uya menyertakan bukti digital berupa tangkapan layar unggahan yang diduga memuat manipulasi informasi dan pencemaran nama baik.

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE

Polda Metro Jaya kini menangani kasus ini dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga :  Waspada Abu Vulkanik, Polisi Bagikan Masker Gratis di Jakarta Utara

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut. Polisi menelusuri jejak digital untuk mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan konten hoaks itu.

Polisi mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.

Selain itu, polisi meminta warganet tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama jika berpotensi merugikan orang lain. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terbaru