JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Praktik mencurigakan di bantaran kali akhirnya terbongkar.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sawah Besar menangkap lima pedagang daging ikan sapu-sapu yang diduga mengolah dan menjualnya sebagai bahan makanan.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 25 April 2026, di bantaran anak Kali Ciliwung, tepatnya di depan Sekolah Santa Ursula Pasar Baru.
Kasatpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, menegaskan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan warga.
Petugas kemudian mendapati lima pria tengah mengolah ikan sapu-sapu di lokasi tersebut.
“Kami langsung mengamankan lima orang yang diduga menjual daging ikan sapu-sapu setelah menerima laporan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Diolah di Pinggir Kali, Dijual ke Pengepul
Kelima pelaku diketahui berasal dari Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mereka menangkap ikan dari kali, lalu langsung memisahkan daging dan telur di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, mereka menjual daging tersebut ke pengepul untuk diolah menjadi bahan makanan, termasuk siomay.
Aktivitas ini ternyata tidak kecil. Satu orang pelaku mampu menghasilkan hingga 20 kilogram daging per hari.
Artinya, lima orang bisa memproduksi hingga 100 kilogram daging ikan sapu-sapu setiap hari.
Temuan ini memicu kekhawatiran serius terkait keamanan pangan masyarakat.
Satpol PP langsung mengambil langkah tegas. Petugas menyita dan memusnahkan seluruh daging ikan sapu-sapu di lokasi dengan cara dikubur.
Selain itu, petugas juga memperingatkan para pelaku agar tidak lagi menjual daging ikan tersebut sebagai bahan makanan.
Sebagai informasi, ikan sapu-sapu dikenal sebagai ikan pembersih yang hidup di perairan kotor dan berpotensi mengandung logam berat serta bakteri berbahaya.
Dengan demikian, konsumsi ikan ini berisiko bagi kesehatan jika tidak melalui pengolahan dan pengawasan ketat. (red)
Editor : Hadwan


















