Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenangan bagi hak pilih warga. Hakim federal Boston Denise Casper membatalkan secara permanen aturan bukti kewarganegaraan pemilih yang Donald Trump usulkan. Dok: Istimewa.

Kemenangan bagi hak pilih warga. Hakim federal Boston Denise Casper membatalkan secara permanen aturan bukti kewarganegaraan pemilih yang Donald Trump usulkan. Dok: Istimewa.

WASHINGTON, POSNEWS.CO.ID – Presiden Donald Trump memicu perdebatan hukum besar mengenai wewenang panglima tertinggi dalam menyatakan perang. Trump mengeklaim bahwa gencatan senjata telah menghentikan permusuhan terhadap Iran. Langkah ini ia ambil guna memperkuat argumen bahwa pemerintah tidak memerlukan izin anggota parlemen untuk melanjutkan operasi di kawasan tersebut.

Trump mengirimkan surat resmi kepada pimpinan Kongres pada hari Jumat. Hari tersebut merupakan batas waktu bagi presiden untuk datang ke Kongres terkait perang Iran. “Permusuhan yang bermula pada 28 Februari 2026 telah berakhir,” tegas Trump dalam suratnya. Ia menyebut tidak ada lagi aksi saling tembak dengan Iran sejak gencatan senjata berlaku.

Resolusi Kekuatan Perang 1973 dan Batas 60 Hari

Berdasarkan Resolusi Kekuatan Perang 1973, seorang presiden hanya dapat melancarkan aksi militer selama 60 hari tanpa izin Kongres. Setelah masa itu berakhir, presiden harus mengakhiri operasi atau meminta otorisasi khusus. Muncul juga opsi perpanjangan 30 hari jika terdapat kebutuhan militer yang mendesak terkait keselamatan pasukan.

Trump memberikan notifikasi resmi kepada Kongres dua hari setelah serangan udara pertama pada akhir Februari lalu. Hal ini memulai perhitungan waktu 60 hari yang jatuh tempo pada 1 Mei. Oleh karena itu, manuver Trump mengenai gencatan senjata bertujuan untuk menyiasati tenggat waktu tersebut tanpa harus tunduk pada kontrol legislatif.

Penolakan Demokrat: Blokade Laut Adalah Permusuhan

Para politisi Demokrat di Kongres segera menepis narasi gencatan senjata tersebut. Mereka menegaskan bahwa undang-undang tahun 1973 tidak mengenal pengecualian berdasarkan gencatan senjata sepihak. Selain itu, pengerahan kapal-kapal AS untuk memblokade ekspor minyak Iran merupakan bukti nyata bahwa permusuhan masih berlangsung.

“Presiden Trump tetap tidak memiliki strategi atau jalan keluar untuk perang yang terencana dengan buruk ini,” ujar Senator Jeanne Shaheen. Sebagai pimpinan Demokrat di Komite Hubungan Luar Negeri Senat, ia menyebut batas waktu tersebut sebagai ambang hukum yang jelas. Menurutnya, Trump sengaja mengabaikan kedaulatan hukum demi mempertahankan ambisi militernya.

Debat Konstitusional: Hak Panglima Tertinggi

Di sisi lain, Trump secara terbuka menganggap undang-undang kekuatan perang tersebut tidak konstitusional. Banyak presiden dari kedua partai sebelumnya juga berpendapat serupa. Mereka menilai aturan itu melanggar kekuasaan presiden sebagai panglima tertinggi sesuai Konstitusi AS.

Baca Juga :  Sengketa Bill Pulte Membawa Program Intelijen

“Kami memiliki gencatan senjata, jadi itu memberi Anda waktu tambahan,” ujar Trump sebelum bertolak menuju Florida. Pakar hukum mencatat bahwa masalah ini belum pernah diputuskan secara final oleh pengadilan. Hal ini memberikan ruang bagi presiden untuk bertindak secara unilateral di tengah kebuntuan politik Washington.

Skenario “Jam Baru” Jika Perang Meletus

Masyarakat internasional kini menanti langkah Trump selanjutnya jika pertempuran kembali pecah. Jika permusuhan fisik berlanjut, Trump dapat mengeklaim dimulainya periode 60 hari yang baru. Strategi “intermiten” atau terputus-putus seperti ini sering dilakukan oleh presiden terdahulu untuk menghindari pengawasan Kongres.

Singkatnya, krisis ini bukan hanya soal Iran, melainkan soal keseimbangan kekuasaan di Amerika Serikat. Di tahun 2026 yang penuh gejolak geopolitik, interpretasi kreatif terhadap undang-undang lama menjadi senjata utama eksekutif untuk menjalankan kebijakan luar negeri yang agresif tanpa hambatan legislatif.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas
Mal Aeon Kumamoto: Perusahaan Suruh Karyawan Amankan Uang
Australia Waspadai Lonjakan Flu Burung H5N1
Penembakan Massal di In-N-Out Idaho: Pelaku Tewas
Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Polisi Sebut Masih di Mesir
Dua Helikopter Pemadam Tabrakan di Yunani
Israel Gempur Gaza 2 Hari Berturut-turut, 18 Warga Tewas
Bom Bunuh Diri Guncang Unjuk Rasa Anti-Militan di Pakistan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Mal Aeon Kumamoto: Perusahaan Suruh Karyawan Amankan Uang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Australia Waspadai Lonjakan Flu Burung H5N1

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Syekh Ahmad Al Misry, Polisi Sebut Masih di Mesir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Dua Helikopter Pemadam Tabrakan di Yunani

Berita Terbaru

Serangan drone massal Ukraina menghantam sejumlah wilayah Rusia, merusak fasilitas gudang Wildberries, dan menewaskan sedikitnya delapan orang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:08 WIB

Perusahaan Habita Inc. meminta maaf usai menyuruh dua karyawannya kembali ke dalam Mal Aeon Kashima pasca gempa Kumamoto hingga tewas akibat ledakan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mal Aeon Kumamoto: Perusahaan Suruh Karyawan Amankan Uang

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:40 WIB

Pemerintah Australia memperingatkan potensi lonjakan penyebaran wabah flu burung H5N1 setelah menemukan kasus kematian massal pertama. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Australia Waspadai Lonjakan Flu Burung H5N1

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:24 WIB