Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Pelanggar Terancam Sanksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan soal larangan anggota melakukan live streaming saat bertugas. (Posnews/Ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan soal larangan anggota melakukan live streaming saat bertugas. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas.

Kebijakan itu ditegaskan untuk menjaga profesionalisme anggota sekaligus melindungi citra institusi di ruang digital yang kini semakin menjadi sorotan publik.

Kadiv Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Johnny Eddizon Isir, mengatakan aturan tersebut bertujuan agar personel lebih bijak menggunakan media sosial saat bertugas di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran anggota agar bijak bermedia sosial serta menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara profesional,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca Juga :  Pandji Pragiwaksono Buka Dialog soal “Mens Rea”, Diperiksa Polda Metro Jaya 63 Pertanyaan

Aturan Sudah Berlaku

Selain itu, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital.

Polri juga mewajibkan seluruh anggota mematuhi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

Aturan itu menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalisme anggota, termasuk saat menggunakan media sosial.

Baca Juga :  Amarah di Tengah Abu: Hong Kong Berduka, Beijing Bungkam Protes Pasca-Kebakaran Maut

Medsos Tetap Boleh, Tapi Harus Terkoordinasi

Sementara itu, Johnny menegaskan anggota tetap boleh memanfaatkan media sosial untuk mendukung tugas kehumasan.

Namun, penggunaan akun media sosial harus terkoordinasi dengan divisi humas dan tidak dilakukan sembarangan saat bertugas.

“Media sosial bisa dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, tetapi harus terarah dan sesuai aturan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia berharap seluruh personel lebih disiplin di ruang digital agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 115 RT, Warga Mulai Mengungsi
Polisi Bongkar Motif Begal Sadis di Depok, Dipicu Perselingkuhan
Prabowo Minta Perguruan Tinggi Bantu Atasi Sampah dan Tata Kota di Daerah
Cuaca Hari Ini 5 Mei 2026, BMKG Prediksi Jakarta Hujan – Bogor hingga Bekasi Waspada
Nenek di Pondok Aren Ditusuk Tetangga Saat Gendong Cucu, Polisi Dalami Motif
Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 4 RT dan 2 Jalan, Dipicu Hujan Deras
Menteri HAM Pastikan Negara Tak Intervensi Aktivis HAM
Viral BKT Sempat Lumpuh Pagi, Polisi Bongkar Penyebab Kemacetan Parah

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:32 WIB

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Pelanggar Terancam Sanksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:15 WIB

Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 115 RT, Warga Mulai Mengungsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:59 WIB

Polisi Bongkar Motif Begal Sadis di Depok, Dipicu Perselingkuhan

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:45 WIB

Prabowo Minta Perguruan Tinggi Bantu Atasi Sampah dan Tata Kota di Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:21 WIB

Cuaca Hari Ini 5 Mei 2026, BMKG Prediksi Jakarta Hujan – Bogor hingga Bekasi Waspada

Berita Terbaru